Cakada Partai VS Cakada Independen (Pilkada 2020). Oleh: Alfaris Yasir, Lembaga Survei Akurat Indonesia (SAI)
Baru saja kita memasuki bulan pertama di tahun 2020, dimana tahun ini semua penuh dengan harapan perubahan, yang paling mendasar adalah perubahan pada diri menuju yang lebih dari sebelumnya atau menuju puncak yang tertinggi, baik dari aspek religi, ekonomi, social dan politik.
Selain itu, tentu 2020 juga sebagai tahun politik atau istilah lain sebagai tahun penuh kesungguhan keseriusan perjuangan dalam pentas pesta demokrasi di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang terserbar di seluruh wilayah Indonesia. Khusus di Papua Barat sebanyak 9 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020, yakni kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Fakfak, Teluk Bintuni, Sorong Selatan dan Raja Ampat. Juga di provinsi Papua sebanyak 11 kabupaten, yakni kabupaten Waropen, Supiori, Merauke, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Arfak, Mamberamo Raya, Keerom, Nabire, Asmat, dan Boven Digul.
Kita sadari Bersama, bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang menganut system demokrasi yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan perkembangannya demokrasi Indonesia terus berkembang sehingga proses demokrasi bersifat transparasi dan dinamis. Konsep demokrasi bukanlah konsep yang mudah dipahami, sebab ia memiliki banyak konotasi makna, variatif, evolutif dan dinamis maka, tidaklah mudah membuat suatu defenisi yang jelas mengenai Demokrasi.
Demokrasi bermakna variatif karena sangat bersifat interpretatif. Setiap penguasa negara berhak mengklaim negaranya sebagai penganut kedaulatan rakyat atau penganut paham demokrasi. Demokrasi juga merupakan konsep evolutif dan dinamis, bukan konsep yang statis. Artinya, konsep demokrasi selalu mengalami perubahan, baik bentuk-bentuknya maupun substansialnya sesuai dengan konteks dan dinamika sosio historisnya, dimana konsep demokrasi lahir dan berkembang.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan) yang berarti kekuasaan oleh rakyat. Secara historis demokrasi dikenal sejak abad ke-5 sebelum masehi. Suatu periode yang dikenal dengan “Masa Keemasan Pericles” yang mulanya sebagai respon terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara di Kota Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi di praktekkan dimana setidaknya satu dari empat atau lima warga melakukan pelayanan public baik secara legislative, administrative, atau judisial. Dalam perkembangannya di dunia modern, pengertian demokrasi lebih ditekankan pada makna kekuasaan tertinggi dalam urusan politik yang berada di tangan rakyat. Karena itu dalam wacana politik modern, demokrasi diartikan sebagai kekuasaan tertinggi ada pada rakyat.
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa Inggrisnya “politics”. Politik itu sendiri memang berari cerdik dan bijaksana yang dalam pembicaraan sehari-hari kita, seakan-akan mengartikan sebagai suatu cara yang dipakai untuk mewujudkan tujuan. Pada dasarnya politiknya mempunyai ruang lingkup negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai sebagai Lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat, jadi negara dalam keadaan bergerak. Selain itu, politik juga menyelidiki ide-ide dan azas-azas pembentukan negara, hakikatnya negara, serta bentuk dan tujuan negara disamping menyelidiki hal-hal seperti, kelompok penekan, kelompok kepentingan, kelompok elite, pendapat umum, peranan partai politik, dan keberadaan pemilihan umum.
Asal mula kata politik itu berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup Bersama dalam hubungan social itu timbul, aturan, kewenangan, kekuasaan pejabat, legalitas keabsahan, dan akhirnya kekuasaan. Politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuasaan, kekuasaan pemerintah, pengaturan konflik yang menjadi konsekuensi nasional dan daerah, serta kemudian kekuatan masa rakyat. Hubungan politik dan ekonomi juga tidak bisa dilepaskan, karena pembangunan situasi politik dan keamanan negara juga akan berdampak pada pembangunan ekonomi.
Calon Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupatan dan kota salah satu syarat utamanya adalah Parpol atau gabungan Parpol yang dapat mengusung minimal memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah, jika (jalur parpol). Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Tepatnya undang-undang nomor 10 tahun 2016, pada pasal 40 ayat 1: partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sementara bagi calon kepala daerah jalur perseorangan (independent) juga dapat mendaftarkan diri dengan sejumlah persyaratan jika terpenuhi. Calon kepala derah lewat jalur perseorangan atau independent juga dapat mendaftarkan diri baik itu Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan undang-undang pilkada, minimal dukungan jiwa bagi calon kepala daerah jalur perseorangan atau independent yang akan maju gubernur berkisar 6,5% hingga 10% pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) bukan daftar penduduk. Minimal dukungan 10% untuk provinsi dengan jumlah DPT sampai dengan 2 juta jiwa 8,5% untuk DPT 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.
Sementara minimal dukungan jiwa bagi perseorangan atau independent yang akan maju dalam pemilihan Bupati/Walikota, yaitu 10% jumlah DPT sampai dengan 250 ribu 8,5% untuk DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu, 7,5% untuk DPT 500 ribu hingga 1 juta, dan 6,5% untuk DPT 1 juta. UU pilkada juga menyebutkan bahwa persyaratan jumlah dukungan bagi perseorangan atau independent harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota untul pilgub dan 50% jumlah kecematan di kabupaten/kota.
Sebagai warga negara tentu punya hak yang sama di negerinya asalkan memenuhi syarat sebagai calon sesuai dengan undang-udang pilkada, baik itu lewat jalur parpol maupun yang lewat jalur perseorangan atau indepenpen. Banyak statement para pakar dan analisa politik dalam negeri yang agak pesimis dengan calon kepada daerah lewat jalur independent dengan argumentasi bahwa kekuasan para elite politik hampir dikuasai oleh parpol diberbagai belahan negeri di Indonesia. Tentu hal ini, bagi saya sangat bertentangan dengan jaminan undang-undang pilkada untuk calon kepala daerah jalu perseorangan atau independent. Namun harus kita lihat juga secara objektif bahwa di di beberapa daerah di Indonesia pernah ada calon kepala daerah jalur perseorangan dan independent, walaupun rata-rata dinominasi oleh calon kepala daerah jalur parpol.
Kita lihat pada sejerah pilkada yang telah dimenangkan oleh kandidat kepala daerah jalur perseorangan atau independent yakini, pada pilgub provinsi aceh 2006 yang, kemudian pilbub bireun aceh 2007, pilbub batubara sumut 2008, pilbub garut jabal 2009, pilbub kubu raya kalbar 2008, pilbub sidoarjo jatim 2011, pilwakot kupang NTT 2012, pilwakot bontang kaltim 2015, pilwakot tomohon sulut 2015, pilwakot banjarbaru kalsel 2015, pilwakot tanjung balai sumut 2015, pilwakot bukittinggi sumbar 2015, pilbub raja lebong Bengkulu 2015, pilbub bandung jabar 2015, pilbub sabu raijua NTT 2015, pilbub kutai kartanegara kaltim 2015, pilbub gowa sulsel 2015, pilbub sipiori papua 2015, dan pilbub rembang jateng 2015. Jadi sebenarnya sangat terbuka seluas-luasnya untuk kandidat kepala daerah jalur perseorangan atau independent untuk berpartisipasi sebagai kandidat di pilkada-pilkada serentak, walaupun regulasinya juga terus berubah terupdate namun keniscayaan kandidat kepala daerah jalur perseorangan selalu saja ada ruangnnya.
Hampir rata-rata dalam pentas pesta demokrasi diberbagai daerah di Indonesia, pemilih pragmatis dan transaksional menduduki posisi tertinggi dari pemilih emosional, dan pemilih rasional. Selain itu, pemilih juga ada yang masih ragu-ragu atau pemilih ini belum menentukan hak pilihnya nanti ke salah satu calon (pemilih dalam konteksi ini sangat berpotensial bagi para calon) tergantung dari strategi dari para tim sukses calon tersebut. Pemilih yang telah menentukan pilihannya atau pemilih telah masuk dalam karaktek memeliki partisipasi dan pengetahuan yang tinggi terkait politik dan pesta demokrasi yang akan berlangsung di daerahnya. Pemilih yang ikut orang terdekat, pemilih ini biasanya mereka memilih tergantung pada orang terdekat disekeliling mereka dan cenderung mengekuti orang dalam rumah. Pemilih yang kurang peduli dengan politik, pemilih ini cenderung belum memiliki atau menentukan pilihannya, biasa dalam karakter pemilih ini tingkat pengetahuan dan partisipasi politiknya rendah.
Selain itu kecenderungan para pemilih disebabkan karena strategi dari para calon kepala daerah yang membuat para pemilih simpatik terhadapnya. Disini kita coba uraikan sebab-sebab yang membuat pemilih simpatik dan menentukan hak pilinya kepada calon yang mereka sukai dalam hal ini siap memilih kandidat tertentu. Pertama, calon kepala daerah harus banyak blusukan ke tempat-tempat basis yang strategis. Kedua, calon kepala daerah harus memiliki visi dan misi yang jelas pada pembangunan daerah tersebut diberbagai bidang yang di prioritas dalam program target pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Ketiga, calon kepala daerah harus memiliki tim sukses strategis dan taktis dari tokoh-tokoh berpengaruh yang disukai oleh pemilih dari setiap titik basis masa terbanyak.
Keempat, calon kepala daerah dari jalur parpol biasanya sangat berdampak juga partai pendukung dan pengusung bisa dapat mempengaruhi simpati pemilih. Kelima, calon kepala daerah harus memiliki peraga kampanye yang bersifat modern sesuai dengan perkembangan jaman yang diminati oleh pemilih. Keenam, calon kepala daerah harus memanfaatkan fasilitas media social (media yang muda di asekses oleh public) sehingga statetment positif bisa disampaikan terus sesuai dengan waktu-waktu yang biasanya pemilih setempat mengakses informasi tersebut.
Jadi, dari sisi jaminan undang-undang pilkada bahwa proses demokrasi sangat terbuka bagi masnyarakat sehingga ada solusi proses jalur perseorangan atau independent bagi calon kepala daerah. Optimis dengan semangat kerja untuk calon kepala daerah jalur perseorangan harus tepat pada sasaran syarat yang telah di atur dalam undang-undang pilkada. Jangan pesimis dengan bahwa seakan-seakan doktrin calon kepala daerah jalur parpol lebih terkonsolidasikan dengan cepat karena parpol pasti mengambil peranan penting. Jika demikian kenapa ada calon kepala daerah jalur perseorangan atau independent.