HARIANNKRI.COM – Aliansi Peduli Ciamis dan Brigade Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia diduga melakukan rotasi dan promosi jabatan atas pertimbangan kepentingan politik
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GPI Jakarta Raya Rahmat Himran dalam orasinya, Jumat (17/1/2020). Ia mejelaskan bahwa Bupati Ciamis pada 30 Desember 2019 melakukan rotasi dan promosi jabatan secara sepihak dan semena-mena.
“Bupati Ciamis melakukan mutasi staff sebanyak 36 dengan sewenang-wenang. Tanpa melihat konpetensi dan Iatar belakang pekerjaan yang dimiliki. Tidak ada pengajuan atau rekomendasi dari OPD asal, ataupun OPD baru. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Perhub No 22 tahun 2017 pasal 6,” kata Himran.
Lanjutnya, Herdiat Sunarya telah melakukan rotasi mutasi pejabat struktural pengawas, administrasi dan pejabat fungsional. Termasuk juga kepala sekolah, dari mulai SD dan SMP. Kesemuanya sebanyak 896 orang. Menurut Himran, keputusan Bupati Ciamis tersebut telah melanggar prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti PP 11 tahun 2017 pasal 190 ayat 3, PP 19 tahun 2008 pasal 2425, PP 13 Tahun 2017 pasal 132, PP 11 Tahun 2017 pasal 64-64.
“Sementara itu terkait pemberhentian kepala Dinas kesehatan, dengan alasan masa kerja sudah 5 tahun tanpa ada evaluasi terlebih dahulu. Malah dikembalikan sebagai pejabat fungsional dokter muda yang BUP nya 58 Tahun. Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan sudah melebihi usia 58 tahun. Artinya Kadis tersebut dipaksa pensiun tanpa ada SK pensiun. Hal ini tidak sesuai dengan PP 11 tahun 2017 pasal 144 dan pasal 145 ayat 1 huruf e,” tegasnya.
Ketua PW GPI Jakarta Raya melihat, ada kesewenang-wenangan dan modus tertentu pada kebijakan rotasi dan promosi jabatan tersebut. Karena itu, GPI bersama Aliansi Peduli Ciamis mendatangi Kemendagri.
“Makanya kami datang kesini untuk melaporkan masalah ini kepada Kemendagri dengan membawa bukti-buktinya. Bahwa tindakan Bupati Ciamis adalah kesewenang-wenangan dan terkesan Bupati tidak faham peraturan,” tutur Himran.
Sementara itu Komandan Brigade GPI Jakarta Raya Irawan A.H.M menuturkan, pada tanggal 2 Januari 2020 Bupati Ciamis kembali mengeluarkan kebijakan. Masalahnya, kebijakan ini diduga bertabrakan dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Ia memepertanyakan pengisian jabatan Kasatpol PP yang diisi oleh staf ahli Bupati. padahal kekosongan tersebut sudah di-open bidding-kan dan hasilnva sudah ada 3 orang yang menjabat.
Irawan A.H.M juga menyebut pelantikan Camat Sukamantri yang tidak sesuai kompetensi di bidangnya. LW sebelum dilantik menjadi Camat diketahui pernah menjabat Sekretaris Dinas Pertanian. Hal ini menurutnya berbenturan dengan PP No. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan pasal 24-25.
“Adanya pejabat yang baru 2 bulan promosi sudah di promosikan kembali. Hal ini melanggar PP 11 tahun 2017 pasal 190 ayat 3. Yaitu ES, jabatan lama Kepala Bidang Pasar dan Jabatan Baru Kepala Bagian Keuangan pada Srkretaris Daerah. DS semula Kepala Bidang Bina Wara, saat ini Kepala Bagian UKPBJ. Dan DNY Kepala Pelayanan Perizinan, saat ini Inspektrun Pembantu Wilayah Ill lnspektorat,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk memenuhi rasa keadilan dan ketenangan bekerja para ASN Kabupaten Ciamis, Aliansi Cinta Ciamis dan Brigade GPI meminta Kemendagri untuk membatalkan sejumlah SK Bupati Ciamis.
Ada pun SK Bupati Ciamis yang dimaksud diantaranya:
1, Nomor 824/Kpts.511/BKSDM.3/2019 tentang penugasan dan pemindahan jabatan sementara di lingkungan pemerintah Kabupaten Ciamis.
2. Nomor 821.2/Kpts.953/BKPSDM.3/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pengukuhan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintahan kab. Ciamis.
3. Nomor 821.2/Kpts.950/BKPSDM.3/2019 tentang Pengangkatan dan pemindahan dalam jabatan pimpinan tinggi pertama di lingkungan pemerintah kab. Ciamis.
4. Nomor 821.2/Kpts.952.1/BKPSDM.3/2019 tentang pengankatan kembali dalam jabatan fungsional dan pemberhetian dari jabatan administrasi di lingkungan pemerintah kab, Ciamis.
5. Nomor 821/Kpts.951/BKPSDM.3/2019 tentang pemberhetian pegawai negeri sipil dari jabatan pengawas kepala unit pelaksana teknis dinas pendidikan di lingkungan pemerintah kab. Ciamis.
6. Nomor 821.2/Kpt50858KPSDM.3/2019 tentang pemberhentian dari jabatan tinggi pratama Kepala Dinas Kesehatan Kab.Ciamis dan Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional. (OSY)