Kritik Terhadap Tokoh, Hanya Tokoh Tersebut Yang Berhak Membuat Laporan Apabila Merasa Terganggu

Kritik Terhadap Tokoh, Hanya Tokoh Tersebut Yang Berhak Membuat Laporan Apabila Merasa Terganggu. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH

Kritik Terhadap Tokoh, Hanya Tokoh Tersebut Yang Berhak Membuat Laporan Apabila Merasa Terganggu. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH Pelita Umat.

Ada yang bertanya kepada saya, di Polda Jabar ada laporan polisi terkait video kritik terhadap tokoh, apakah boleh orang lain yang bukan tokoh tersebut dan tidak ada kuasa dari tokoh tersebut untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa apabila tokoh tersebut merasa terganggu kehormatannya atas kritik tersebut, maka dia yang berhak membuat laporan karena delik pasal 27 ayat (3) UU ITE sesuai putusan MK No.50 Tahun 2008 adalah delik aduan (klacht). Artinya sesuai pasal 72 KUHP, delik tersebut hanya bisa diadukan oleh orang yang menjadi korban dan tidak diwakilkan kecuali korban tidak cakap hukum (misalnya dibawah umur);

KEDUA, Bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan;

KETIGA, bahwa konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Sehingga orang lain dan/atau orang yang tidak mendapatkan surat kuasa dari tokoh tersebut maka tidak memiliki kekuatan hukum atau dasar hukum untuk melaporkan. Maka atas dasar itu, demi hukum laporan tersebut tak bernilai dan wajib dikesampingkan.

Loading...