HARIANNKRI.COM – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyebut setiap hukum yang dibentuk pasti akan ada celah. Walaupun secara idealnya, peraturan hukum harus mampu menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan setara terhadap perlindungan hukum
Demikian dikatakan Azis Syamsuddin saat menjadi keynote speaker dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Rapimnas Permahi) 2020. Acara inidiselenggarakan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (18/2/2020).
Mengutip pemikiran filsuf terkemuka dari Yunani, Plato, hukum adalah pemikiran yang beralasan yang terkandung dalam dekrit negara (Undang-Undang). Plato juga menolak pandangan bahwa otoritas hukum bersandar pada kehendak semata-mata kekuasaan yang memerintah.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsudin menegaskan, peraturan hukum harus mampu menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan setara terhadap perlindungan hukum. Menurutnya, sebagus apapun peraturan hukum dibuat, jika tidak dilakukan dan diperkuat dengan aturan dan mekanisme yang ada, maka peraturan hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
“Karena setiap hukum yang dibentuk pasti akan ada celah. Nah celahnya itu di mana tergantung daripada pihak yang membuatnya itu sendiri,” kata Azis Syamsuddin.
Lanjutnya, karena itu, sosialisasi RUU itu juga harus dilakukan ke seluruh perguruan tinggi negeri se-Indonesia, agar bisa menyamakan perspektif antara pemerintah dan masyarakat. Ia juga meminta kepada seluruh jajaran Permahi untuk berkontribusi pada pembahasan regulasi.
“Kepada adik-adik Permahi, kami (DPR dan Pemerintah-red) berharap untuk bisa memberikan masukan-masukan yang sudah disertai data. Karena kami akan sungguh-sungguh memperjuangkannya. Apabila terdapat oknum-oknum yang memang melakukan hal-hal di luar kewajaran dalam penegakan hukum,” tegas Azis Syamsuddin.
Ia juga berharap agar penegakan hukum dapat menyentuh rasa keadilan di seluruh lapisan masyarakat. Melalui pertemuan-pertemuan dengan mahasiswa hukum, diharapkan dapat menarik kesimpulan dan kesempatan dengan tujuan bersama, agar penegakan hukum dapat sesuai dengan lingkungan masyarakat di Indonesia
“Kita terus membuka ruang dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan tujuan kami dapat menerima masukan-masukan serta kritikan dari masyarakat juga mahasiswa,” tutupnya. (OSY)