HARIANNKRI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat menggelar pembukaan rapat paripurna kedua masa sidang kedua dalam rangka pembahasan Raperda LKPD hasil Audit BPK tahun anggaran 2019. Pembahasan ini digelar di aula sidang DPRD, Senin (24/8/2020).
Rapat ini paripurna kedua masa sidang kedua pembahasan Raperda LKPD hasil Audit BPK tahun anggaran 2019 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey. Turut mendampingi wakil ketua I DPRD, Reynold M Bulla,Wakil Ketua II DPRD,Charles Imbir serta Anggota DPRD Raja Ampat. Turut menghadiri Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, Sekda Raja Ampat, Dr.Yusuf Salim, M.Si. Pimpinan OPD di lingkungan pemerintah daerah serta sejumlah Forkopimda Raja Ampat.
Ketua DPRD Raja Ampat dalam sambutannya menyatakan, berdasarkan hasil audit Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Papua barat, pemerintah daerah kembali menerima WTP. Hasil ini capaian ke-6 kali pemerintah daerah menerima WTP selama audit yang dilakukan oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Papua barat.
“Ini menunjukkan sistem pelaporan penggunaan keuangan daerah tidak memiliki masaalah,” ucap Politikus Partai Demokrat ini.
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor:12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. PP ini ditetapkan tanggal 12 maret 2019 menggantikan peraturan pemerintah RI Nomor :58 tahun 2005.
Hal ini, kata ketua DPRD, dimaksudkan untuk mengantisipasi dinamika dan perkembangan pemerintah daerah. Dalam rangka untuk menjawab permasalahan daerah termasuk pengelolaan keuangan.
“Penyempurnaan PP nomo 12 tahun 2019 juga dalam rangkah menjaga tiga pilar tata kelola keuangan yang baik. Yakni, transparasi, akuntabitas dan partisipatif,” imbuhnya.
Ketua DPRD juga berharap kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan managemen pengelolaan keuangan daerah yang lebih kredibel. Agar lebih efektif, efesien, transparan dan akuntabel. (HSG)