Tidak Semua Harta Yang Kita Miliki Wajib Kita Zakati

Tidak Semua Harta Yang Kita Miliki Wajib Kita Zakati
Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darul Madinah Wonosari Ustadz Muhammad Subair

Tidak Semua Harta Yang Kita Miliki Wajib Kita Zakati. Oleh ; Ustadz Muhammad Subair, Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darul Madinah Wonosari.

Narasi zakat di Bulan Suci Ramadhan ini menjadi concern (fokus) para fungsionaris dakwah untuk menggugah hati masyarakat agar mempunyai kesadaran dalam berzakat. Perlu kita ketahui bersama bahwa zakat baru wajib kalau harta itu milik penuh kita sendiri yang biasa diistilahkan milk tammun. Karena itu uang kita yang dipinjamkan kepada orang lain dan kita duga keras orang tersebut tidak bisa membayarnya maka tidak wajib kita keluarkan zakatnya.

Harta wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang bisa berkembang, sedangkan kalau mandek tidak bisa berkembang tidak wajib dizakati. Ada batas-batas yang diistilahkan nisab kalau kurang dari batas itu maka tidak wajib dizakati.

Kalau kita mempunyai 80 gram mas murni wajib kita keluarkan zakatnya 2,5%. Tumbuh-tumbuhan jika mencapai 610 kilogram itu baru dikeluarkan zakatnya. Zakatnya pun hanya 10% kalau kita tidak mengusahakan dia tumbuh sendiri. Tetapi kalau kita mengusahakan cukup hanya 5% kita keluarkan zakatnya.

Zakatnya perak 595 gram kalau sudah mencapai nisab keluarkan zakatnya 2,5 %. Kalau kita mempunyai uang sebesar 50 juta rupiah maka keluarkan zakatnya 2,5% yaitu Rp.1.250.000′. masih tersisa Rp. 48. 750.000′.

Padahal harta kita itu berkembang dan manfaatnya kembali kepada kita sendiri ” tidak pernah ada pemberian yang tulus yang tidak membawa dampak positif pada pemberi”, semakin tulus semakin berdampak fositif.

Tidak semua harta yang kita miliki wajib kita zakati. Kendaraan yang kita pakai, rumah yang kita tinggali, alat-alat produksi yang kita pakai, tanah yang kita simpan bukan untuk tujuan diperjual belikan, ini semua tidak perlu dizakati.

Jadi memang harus kita akui bahwa harta yang kita zakati sangat sedikit sekali. “Harta yang kita keluarkan zakatnya sangat terbatas, itupun bukan 50%”.

Dalam zakat perdagangan hanya 2,5%, saham yang dibeli itu dilihat, ini membeli saham untuk kita perjual belikan atau saham itu dibelinya untuk mendapatkan keuntungan akhir tahun dari perusahaan.

Kalau untuk diperjual belikan 2,5% zakatnya, tetapi kalau untuk mendapatkan keuntungan hanya keuntungannya yang dizakati. Zakat perdagangan 2,5% zakatnya 40 ekor kambing hanya satu ekor kambing, lima ekor unta satu ekor kambing. Sekali lagi sangat sedikit sekali zakat yang mesti kita keluarkan.

Itu sebabnya Nabi Muhammad SAW, berpesan ketika mengutus Mu’adz Ibnu Jabal, ke Yaman, untuk memungut zakat. Bahkan Nabi Muhammad SAW berpesan ” jangan ambil sebagai zakat harta mereka yang paling mereka sukai”.

Ada seseorang sahabat yang datang menghadap Rasulullah Saw, sahabat ini ingin mensedekahkan semua hartanya, Nabi Muhammad SAW, menjawab jangan, tinggalkan untuk keluargamu juga, kalau begitu ya Rasulullah, bagaimana kalau setengahnya Nabi Muhammad SAW, masih menjawab 1/2 masih banyak, kalau begitu 1/3 ya Rasulullah, Nabi Muhammad SAW, berfikir oke keluarkan 1/3 bahkan 1/3 itu pun juga banyak.

Loading...