HARIANNKRI.ID – Ratusan massa aksi warga tiga desa yang terdampak pembangunan PLTU Batang kembali menggelar aksi meminta keadilan PT BPI (Bhimasena Power Indonesia). Atas permintaan sebagian warga desa Ujungnegoro, aksi bergeser dan menutup akses jalan yang disebut-sebut sebagai tanah wakaf masjid.
Saat aksi digelar di maingate PLTU Batang, orator aksi, Darsani menuturkan, aksi tuntut keadilan PT BPI jilid III ini dilakukan karena warga terdampak merasa pihak PT BPI tidak kooperatif. Diantaranya, belum ada jawaban apapun tentang 4 tuntutan utama warga terdampak.
Empat tuntutan tersebut adalah kesetaraan harga ganti rugi tanah, yakni sebesar 400 ribu rupiah. Kemudian lahan pengganti warga terdampak adalah lahan yang subur, CSR yang transparan dan akuntable. Serta mempekerjakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal.
“Selain itu, aksi ini dilakukan Karena PT BPI tidak pernah merespons somasi tim kuasa hukum,” kata Darsani, Senin (18/7/2022).

Aksi kemudian bergeser sekitar 2-3 kilometer dari maingate PLTU Batang atas permintaan sejumlah warga desa Ujungnegoro. Tetiba di lokasi, warga sekitar melakukan aksi tutup jalan menggunakan bambu dan dua spanduk besar. Warga beralasan, akses jalan yang ditutup sebenarnya adalah tanah wakaf masjid. Aksi tersebut membuat para pelintas menjadi tertahan dan jalanan pun macet hingga beberapa kilometer.
“Atas desakan warga, bergeser ke lokasi tanah wakaf untuk mendukung penutupan jalan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus tahu bahwa jalan yang diaspal itu sebenarnya adalah tanah wakaf untuk masjid. Dan ini sudah digugat di pengadilan. Jangan biarkan tanah wakaf masjid diserobot oleh PT BPI dengan mengatasnamakan pembangunan PLTU Batang. Ini tidak adil,” ujar Darsani kepada hariannkri.id.
Penutupan jalan tersebut berlangsung sekitar 2 hingga 3 jam. Sempat terjadi kemacetan hingga beberapa kilometer.
“Hanya untuk sementara saja. Ini simbolis perlawanan atas ketidakadilan PT BPI terhadap masyarakat,” tutupnya. (OSY)