HARIANNKRI.ID – Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki beserta beberapa ASN Batang dilaporkan perwakilan Forum Masyarakat Terdampak Ujung Negoro Karang Geneng dan Ponowareng (Format Ungkapno) ke Polres setempat atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi. Pelaporan ini disinyalir berkaitan dengan sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabar ini dibenarkan oleh perwakilan Format Ungkapno, Darsani saat dihubungi hariannkri.id, Kamis (13/10/2022) malam. Berdasarkan Surat Laporan kepolisian tanggal 1 Oktober 2022, ia juga melaporkan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), dan 4 orang ASN Kabupaten Batang Provibsi Jawa Tengah.
Dalam surat laporan tersebut dijelaskan, Pj Bupati Batang disebut telah memerintahkan 4 ASN-nya untuk menghadiri dan mengikuti sidang perkara sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Huda di PN Jakarta Selatan pada tanggal 22 Agustus 2022. Padahal, Pj Bupati Batang bukanlah pihak tergugat dan perkara tersebut masih dalam tahap mediasi.
Selain itu, semua biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PT BPI yang menjadi tergugat. Atas dasar inilah menurut Darsani, Format Ungkapno akhirnya melaporkan ke Polres Batang.
“Setiap masyarakat berhak melaporkan bentuk kejahatan korupsi atau gratifikasi sebelum sedang atau setelah itu dilakukan,” katanya melalui sambungan selular.
Darsani selaku pelapor, mengaku sudah diminta keterangannya oleh penyidik Polres Batang pada 7 Oktober 2022. Karenanya, ia pun meminta penyidik segera melakukan hal yang sama kepada pihak terlapor.
“Mohon untuk penyidik Polres Batang dalam hal ini adalah unit 3. Mmanggil dan meminta keterangan orang-orang yang saya laporkan,” ujar Darsani.
Ia menambahkan, tujuannya melaporkan Pj Bupati Batang beserta 4 ASN, untuk kebaikan bersama.
“Dengan laporan ini, saya mengharapkan supaya Pemkab Batang ini good governance bebas dari korupsi dan gratifikasi,” tutupnya.
Tanggapan PJ Bupati Batang Atas Pelaporan Dugaan Gratifikasi
Sementara itu , hariannkri.id sudah memnghubungi PJ Bupati Batang melalui pesan WA, 5 Oktober 2022 lalu. Ia menuturkan, untuk sementara waktu, Lani memutuskan untuk tidak memberikan komentar atas pelaporan tersebut.
“Pangapunten mungkin untuk sementara saya tidak komentar dulu njih. Pangapunten,” ujarnya. (OSY)