Operasi Bunga UKSW, Desas Desus Atau Fakta?

Operasi Bunga UKSW, Desas Desus Atau Fakta?
Ilustrasi artikel berjudul "Operasi Bunga UKSW, Desas Desus Atau Fakta?"

HARIANNKRI.ID – Beredarnya Buletin Suara Satya Wacana (SSW) dengan judul “Operasi Bunga” untuk Rektor Terpilih UKSW (IU) mendapat tanggapan dari alumni Universitas Kristen Satya Wacana. Benar atau tidak adanya, namun operasi tersebut harusnya menjadi catatan tersendiri dalam menemtukan seseorang layak atau tidak memimpin sebuah lembaga.

Alumni Fakultas Hukum UKSW angkatan 86, Dr Nicholay Aprilindo SH MH MM menuturkan, rekam jejak seseorang sangat mempengaruhi layak tidaknya seseorang menjadi seorang pemimpin, termasuk menjadi rektor. Karena sebagai seorang pemimpin di perguruan tinggi, dia harus mempunyai akhlak atau moral yang baik atau tidak cacat. Sebagai rektor, ia akan menjadi panutan dari para anak didiknya.

Nicholay mengingatkan, setiap guru harus memegang falsafah “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mbangun karso, tut wuri handayani”. Artinya, seorang rektor harus orang yang layak menjadi sosok panutan.

Terkait dengan Operasi Bunga, jika benar, menurut Nicholay, seharusnya “cacat moral” IU  ini menjadi pertimbangan dari pihak yayasan untuk menilai layak tidaknya IU menjadi rektor. Cacat moral tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan hakim jika nantinya masuk dalam persidangan.

Menurutnya, nilai-nilai hukum tidak hanya lihat dari faktor legalitas belaka, tapi norma juga. Karena posisi norma diatas segalanya, selain kemudian faktor budaya dan sosiologis. Cacat moral seharusnya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

“Apalagi perkara menyangkut pimpinan universitas. Dan ini adalah universitas Kristen yang cukup tua di negeri ini dan mempunyai predikat yang cukup baik di Indonesia. Itu juga harus menjadi pertimbangan,” ujar Nicholay, Sabtu (7/1/2023) melalui sambungan selular.

Karenanya, menurut aktivis nasional ini, buletin SSW tentang Operasi Bunga tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Bahwa terjadinya kasus amoral disinyalir atau patut diduga telah dilakukan oleh oknum rektor terpilih saat ini, ini juga menjadi catatan tersendiri,” imbuhnya.

Bisakah Operasi Bunga UKSW Jadi Fakta Yuridis?

Namun, bagi Nicholay, saat ini Operasi Bunga belum dapat menjadi cacatan serius. Karena seharusnya, aparat penegak hukum yang dilibatkan pada operasi tersebut. Pendampingan aparat penegak hukum pada proses penggerebekan di kamar salah satu hotel di Malang itu akan memberikan pembuktian secara hukum.

“Baik itu Satpol PP atau Kepolisian. Sehingga ada pembuktian yuridis, pembuktian secara hukum, bahwa telah terjadi hal demikian. Nah kalau yang ini kan baru bersifat desas desus dan belum terklarifikasi secara yuridis,” katanya.

Nicholay berpesan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam mengangkat informasi yang ada di Operasi Bunga. Karena informasi yang ada di dalamnya harus dibuktikan dulu kebenarannya.

“Tetapi kalau ada fakta secara yuridis yang menyatakan dia telah melakukan tindak pidana asusila, itu lebih bagus. Seperti apabila ada tindak yuridis semacam Laporan Polisi atau semacam operasi tangkap tangan dan sebagainya,” ucap Nicholay. (OSY)

Loading...