Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Selalu Berinovasi

Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Selalu Berinovasi
Presiden Jokowi mengingatkan, pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selalu mencari pola baru berbasis teknologi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/04/2024)

HARIANNKRI.ID –  Presiden Jokowi mengatakan, pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus terus diwaspadai. Karenanya, penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Penegasan tersebut disampaikan Jokowi dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Acara tersebut diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/04/2024).

“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional. Dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” ujar Presiden.

Presiden juga mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai. Bahkan berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ungkap Presiden.

“Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” lanjut Presiden.

Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Presiden.

Terakhir, Presiden turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” tutup Presiden. (OSY)

Loading...