Amicus Curiae Megawati Dianggap Penasehat Hukum Prabowo-Gibran Lucu

Amicus Curiae Megawati Dianggap Penasehat Hukum Prabowo-Gibran Lucu
Salah satu Penasehat Hukum Prabowo-Gibran DR Nicholay Aprilindo SH MH MM menanggapi Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang diajukan Megawati ke MK

HARIANNKRI.ID – Salah satu Penasehat Hukum Prabowo-Gibran DR Nicholay Aprilindo SH MH MM menganggap Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang lucu. Status mantan Presiden RI sebagai Ketua Umum Partai Dekorasi Perjuangan (PDI) dituding tidak memungkinkan Megawati untuk bersikap independen.

Sebagaimana diketahui, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Amicus Curiae MK. Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan Amicus Curiae Megawati itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.

Menanggapi hal tersebut, Nicholay menjelaskan, upaya yang dilakukan tersebut adalah hal yang tidak layak. Mengingat salah satu alasan Amicus Curiae adalah tidak punya kepentingan terhadap kasus yang ada.

“Saya hanya senyum saja. Lucu saja kalau dikatakan tidak punya kepentingan bu Mega. Jelas kepentingannya ada, dia sebagai partai pendukung kepentingannya ada. Tidak bisa dilepaskan daripada itu,”kata Nicholay kepad hariannkri.id melalui pesan suara, Kamis (18/04/2024) malam.

Dijelaskan, Amicus Curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim dalam memperoleh informasi terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum. Praktik sahabat pengadilan mulai ditemukan dan diterapkan dalam peradilan pidana di Indonesia. Bukan hal yang asing ketika bagian sistem common law masuk ke dalam sistem civil law yang dianut di Indonesia. Sejak dahulu Indonesia memang telah menganut beberapa asas dari sistem common law misalnya asas praduga tidak bersalah.

Namun Nicholay mengingatkan akan prinsip independen. Padahal, keinginan menjadi shabat pengadilan tersebut disampaikan Megawati melalui surat yang oleh Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP. Selain itu, menurutnya, Hasto sendiri dalam keterangan pers mengatakan, dia ditugaskan oleh Megawati mengantarkan Amicus Curiae.

“Berarti ada benang merahnya. Secara logika umum, kita bisa berlogika bahwa kepentingan bu Mega itu ada. Yaitu kepentingan partai pendukung daripada Ganjar-Mahfud. Tidak mungkin dilepaskan dari kepentingan itu. Kecuali dia (Megawati-red) bukan Ketua Umum, dia seorang tokoh nasional yang sudah lepas dari ketua umum, itu mungkin bisa diterima akal sehat,” tegas Nicholay.

Ia pun mengingatkan, amicus curiae itu artinya independen. Orang yang mengajukan diri harus tidak mempunyai konflik kepentingan apapun. Terkait dengan sengketa Pilpers 2024, otomatis tidak mempunyai keterkaitan secara emosional dengan paslon tertentu atau dengan kepentingan politik tertentu.

“Dia sungguh-sungguh independen.Tidak dapat dipengaruhi dan tidak bisa dipengaruhi, tetapi dengan hatinya memberikan pendapat dan masukan kepada hakim tentang suatu peristiwa yang sedang terjadi,” ungkapnya.

Nicholay menambahkan, masyarakat dihimbau cerdas dalam menanggapi sesuatu. Ia juga percaya majelis hakim MK pasti tidak sembarangan dalam menentukan sikap terkait keinginan Megawati.

“Nah disini kita harus memilih dan memilih. Sekarang kami menyerahkan kembali kepada majelis hakim. Silahkan hakim yang menilai. Kami tidak mau beropini, kami menyerahkan kepada majelis hakim, biar majelis hakim yang menilai soal itu,” tutupnya. (OSY) 

Loading...