Praperadilan Pegi Dikabulkan, Nicholay: Hakim Pakai Logika Hukum Waras

Praperadilan Pegi Dikabulkan, Nicholay: Hakim Pakai Logika Hukum Waras
Ilustrasi artikel berjudul "Praperadilan Pegi Dikabulkan, Nicholay: Hakim Pakai Logika Hukum Waras"

HARIANNKRI.ID – Praktisi Hukum DR Nicholay Aprilindo SH MH MM mengapresiasi logika hukum “waras” Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Bandung ini juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Sekaligus melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya pada keadaan semula.

“Putusan hakim praperadilan PN Bandung memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum. Pegi Setiawan tidak dapat di periksa kembali sebagai Saksi, Tersangka, apalagi sebagai DPO (Daftar pencarian Orang-red). Dengan alasan apapun,” kata Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Undang-undang DPN Peradi ini melalui sambungan selular, Senin (08/07/2024).

Nicho melanjutkan, berdasar pertimbangan hukum dan amar putusan hakim Eman sangat terang dan jelas. Penetapan Pegi sebagai tersangka adalah cacat hukum, bertentangan dengan hukum.

“Melawan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum,” imbuhnya.

Status Pegi saat ini disebut Nicho, tidak lagi dapat diakal-akali dengan adanya putusan inkracht dari ke 7 terpidana terdahulu. Karena di dalam putusan inkracht tersbut jelas sekali ada 3 orang, termasuk yang namanya “Pegi Perong”.

“Sedangkan yang ditangkap adalah Pegi Setiawan. Ini jelas eror in persona,” terang Nicholay Aprilindo.

Lagi pula, tambah Nicho, kalau mau sungguh-sungguh teliti seharusnya penyidik melakukan test sidik jari dari seluruh barang bukti. Termasuk test DNA Sperma yang melekat pada lubang vagina korban.

Pengacara Prabowo-Gibran ini sangat mengapresiasi keputusan Hakim praperadilan PN Bandung. Hakim praperadilan Pegi mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan Pegi Setiawan dibebaskan serta dipulihkan harkat dan martabatnya. Menyatakan penangkapan, status TSK, penahanan terhadap Pegi Setiawan adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum oleh karenanya batal demi hukum.

“Hakim prapreadilan Pegi masih punya logika hukum berfikir secara akal sehat atau waras. Tidak mau terjebak dalam skenario “Skenario Peradilan Sesat” terhadap Pegi Setiawan. Berarti Hakim Tunggal Prapid tersebut masih punya akal sehat, logika berfikir yang sehat, logika hukum yang bagus,” tegas Nicho.

Ia menambahkan, hakim praperadilan masih punya hati nurani. Memberikan kepastian hukun, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan pada Pegi Setiawan dan keluarganya pada khususnya. (OSY)

Loading...