HARIANNKRI.COM – Maraknya video yang berisi ajakan seorang kepala daerah untuk memilih salah satu calon presiden, mendapat tanggapan dari berbagai pengamat. Apa yang dilakukan H. Askolani Jasi SH MH selaku Bupati Banyuasin dinilai tidak pantas.
Dr. Jerry Massie Pengamat dan Peneliti Politik Indonesian Public Institute, menjelaskan tindakan melanggar aturan. Lantaran ASN dilarang berpolitik praktis sesuai UU No 5 Tahun 2014 Pasal 122. Disebutkan bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati sebagai pejabat negara, secara otomatis posisi mereka harus netral.
“Ini melanggar etika Pemilu. Tapi, sayangnya pasal ini hukumannya tak dijelaskan apakah pecat atau di skors. Tapi untuk menciptakan Pemilu yang jurdil maka kepala daerah harus tahu tupoksinya. Gunakan pola imparsial atau tak memihak salah satu capres. Ini bisa merusak tatanan demokrasi,” ujar Jerry Massie, kepada suaramerdeka.id saat dihubungi via whatsapp, Kamis (7/2/2019).
“Jangan pernah melibatkan ASN. Mengangkat jari pun dilarang, apalagi menggunakan atribut capres. Bawaslu perlu memeriksa kasus ini, harus ada tindakan kongkrit,” katanya.
Senada dengan Jerry Massie, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum Dofu Gaho menilai kepala daerah tersebut telah menodai dan menghianati demokrasi yang sedang berlangsung di seluruh tanah air. Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, tidak boleh ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu. Dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
“Menodai demokrasi, berarti mengkhianati rakyat. Kepala daerah yang melakukan tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terang Ketua Umum AJH kota Medan ini melalui whatsapp pribadinya kepada suaramerdeka.id, Kamis (7/2/2019).
Lanjut Dofu Gaho, Pemilu itu merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya. (SHM)