Sejak Amandemen UUD 1945 Indonesia Judul dan Isinya Berbeda: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila.
Ibarat skripsi Indonesia hari ini judul dan isinya berbedah bahkan bertolak belakang. Entah apakah ini sebuah kedunguan yang sedang bergelayut pada bangsa ini sehingga tidak mampu lagi memahami apa itu Indonesia yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945. Indonesia dalam lintasan sejarahnya bangsanya dulu dilahirkan baru negaranya dibentuk.
Indonesia merdeka dasarnya Pancasila. Jadi kalau negara tidak didasarkan pada Pancasila bisa dipastikan bukan Indonesia yang di proklamasikan 17 Agustus 1945. Bung Karno mengatakan Pancasila itu lima prinsip dalam berbangsa dan bernegara.
Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia. Bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. (pidato Soekarno).
Sadar atau tidak sadar amandemen UUD 1945 adalah membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mengapa? Sebab pendiri negeri ini sudah membentuk negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan Alinea ke-4 UUD 1945 mempunyai prinsip sendiri yang mengikat bangsa Indonesia.
Amandemen UUD 1945 justru mengkhianati prinsip -prinsip yang sudah menjadi konsesnsus nasional yang di urai didalam UUD 1945 dan Pembukaannya.
Sistem negara berdasarkan Pancasila ada tiga ciri yang tidak di punyai oleh sistem Presidenseil, Parlementer atau kerajaan sekalipun, yaitu :
1.Adanya lembaga tertinggi negara yang di sebut MPR.
2.Adanya politik rakyat yang di sebut GBHN.
3.Presiden adalah Mandataris MPR .
Ketiga ciri ini sudah tidak ada artinya negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Rupanya para pengamandemen tidak memahami prinsip-prinsip negara yang diproklamasikan. Sadar atau tidak sadar, sesungguhnya Amandemen telah membubarkan negara yang diproklamasihkan pada 17 Agustus 1945. Sebab Amandemen telah merubah prinsip-prinsip negara. Sehingga Pancasila tidak menjadi prinsip bernegara dengan dimasukkannya prinsip Individualisme pada pasal 28.
Berdasarkan kepada ide-ide yang dikeemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila. Berbangsa dan bernegara.
Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.
Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan, maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar. Sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia. Berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.
Tugas Pemerintahan ke dalam negeri, berdasarkan Pancasila yang menjadi ideologi negara ialah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Kelima asas itu menjadi dasar dan tujuan pembangunan negara dan manusia Indonesia. Telah diutarakan di atas bahwa pada umumnya manusia Indonesia telah memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya. Sebagai ciptaan kebudayaan dan peradaban Indonesia dalam perkembangannya sejak dahulu kala sampai sekarang.
Maka tugas pemerintah ialah terutama mengawasi agar ideologi negara dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh seluruh Bangsa Indonesia.
Karena Pancasila adalah Lima Asas yang merupakan ideologi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri.
Setiap warganegara Indonesia yang sadar akan ideologi negara harus dengan aktif mengambil bagian dan ikut serta dalam pembangunan susunan negaranya dan janganlah pembangunan itu melulu manjadi urusan pemerintah belaka, yang terjadi jauh dari minat para warganegara…….” ( cuplikan dari panitya lima Hatta)
Bung Karno dalam pidato di BPUPKI Rapat besar pada tanggal 15-7-2605 dibuka Jam 10.20 mengatakan (cuplikan)
” Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyakanlah tiap-tiap pikiran,tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. “
Jadi mengapa pendiri negeri ini anti terhadap individualisme, liberalisme, kapitalisme. Sebab semua itu sumber dari kolonialisme imperalisme, yang menjadi perjuangan bangsa ini untuk melawannya dengan mengorbankan harta darah, nyawa.
Individualisme, liberalisme, kapitalisme juga oleh pendiri negeri ini dianggap sistem yang salah. Sebab telah mengakibatkan kesengsaraan manusia di muka bumi akibat perang dunia ke satu dan perang dunia kedua. Maka dari itu bangsa ini harus menggugat terhadap amandemen UUD 1945 yang justru bertentangan dengan dasar negara Pancasila. Akibat sistem ketatanegaraan kita tidak sesuai dengan Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 ibarat skripsi yang salah antara judul dan isinya bertentangan. Dikatakan negara ini berdasarkan Pancasila, tetapi isi UUD hasil amandemennya liberalisme, kapitalisme. Kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat-kuatan, pertarungan. Bertolak belakang dengan kekeluargaan, kebersamaan, tolong-menolong, gotong royong, musyawarah, Pancasila.
Oleh sebab itu, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan negara bangsa ini. Kecuali kembali ke Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 dan kemudian oleh Presiden Soekarno diberlakukan kembali dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959.