HARIANNKRI.COM – Untuk melancarkan arus balik, Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengumumkan pemberlakuan sistem one way dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 Cikampek Utama. Pemberlakuan sistem one way ini tak lepas dari prediksi puncak arus balik mulai Jumat (7/6/2019).
Demikian dijelaskan Refdi Andri saat meninjau persiapan pemberlakuan oneway di Rest Area Kalikangkung, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2019). Ia menjelaskan, pelaksanaan sistem one way ini akan diberlakukan selama 4 hari dengan waktu yang sudah ditentukan.
“Besok tanggal 7 (Jumat-red) dengan jam yang sudah disepakati dari jam 12.00 hingga 24.00 WIB kita akan melakukan sistem one way. Titik pergerakan dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 Cikampek Utama,” kata Refdi Andri.
Pemberlakukan sistem ini merupakan hasil evaluasi mudik hingga H-3 Lebaran dan persiapan arus balik pada 3 Juni 2019 yang dilakukan oleh Kementerian PUPR RI. Pelaksanaannya akan menjadi kewenangan dari Korlantas Polri.
Kakorlantas Polri menjelaskan, kepolisian tidak hanya melakukan rekayasa lalu lintas di ruas tol saja. Kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di ruas jalan menuju DKI Jakarta. Karena Jakarta menjadi titik temu arus balik dari seluruh pemudik.
“Manakala dibutuhkan karena kondisi lapangan dan volume kendaraan, kita akan contraflow pada ruas KM 70 seterusnya. Nanti sampai ke Cikarang Utama Km 9, bahkan sampai KM 0. Karena titik temunya Jakarta,” ujar Refdi Andri.
Kakorlantas Polri juga menjamin arus lalu lintas di jalur pantura arah Jateng saat one way diberlakukan akan tetap lancar.
“Nanti arus dari arah Jakarta kita akan keluarkan dari Karawang Barat KM 47, Karawang Timur KM 54 dan Dawuan KM 67. Agar mereka leluasa bergerak di pantura menuju Jateng dan seterusnya,” tutup Refdi Andri.
Sementara itu, Kepala BPJT Kementerian PUPR RI Danang Parikesit melalui pernyatannya, Kamis (6/6/2019) meminta agar setiap rest area disiapkan petugas dan layanan jalan tol seperti mobil derek dan ambulans. Hal ini untuk membantu pengguna jalan yang mengalami gangguan kendaraan maupun orang sakit dan atau terjadi kecelakaan.
“Selain itu perlu dipasang kanopi pelindung cuaca pada jalur dari maupun ke mobile toilet yang sudah harus tersedia sebelum 7 Juni 2019,” tutur Danang Parikesit. (OSY)