HARIANNKRI.COM – Akibat pelanggaran disiplin yang kerap kali dilakukan dan mangkir dari beberapa panggilan sidang kote etik, dua anggota Polres Muna dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Pemberhentian tidak hormat tersebut, dilaksanakan dengan dalam upacara pembacaan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Brigadir Yayan Septiawan dan Brigadir Agus Purwanto. Dua anggota Polres Muna tersebut telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP. RI Nomor 1 tahun 2003, tentang berhentian anggota Polri Subs Pasal 21 Ayat (1) huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Usai memimpin upacara, Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paritongan Sinaga SSos SH MSi yang didampingi Kabag Ops Polres Muna Kompol. Ngatimin, Kabag Sumda Kompol. Syahruddin dan Kasi Propan Polres Muna Aiptu. Baharuddin, ditemui sejumlah awak media menuturkan.
“Bahwa pada hari ini, Rabu (26/6/2019), telah berlangsung upacara PTDH terhadap dua anggota Polres Muna. Dimana kedua anggota tersebut telah melakukan tindakan disersi atau tidak aktif berkantor lebih dari enam bulan. Kendatipun telah dilayangkan surat peringatan dan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tak diindahkan,” ungkap Ramos di Mapolres Muna Sulawesi Tenggara.
Kapolres Muna menambahkan bahwa dalam kurung waktu enam bulan dalam tahun 2019, Institusi Kepolisian Republik Indonesia, telah memberhentikan atau telah melakukan pemecatan terhadap enam anggota Polri yang bertugas dalam jajaran Polres Muna. Dan masih ada sepuluh anggota lagi yang kini masih dalam tahap proses pembinaan. Jika tidak ada perubaham, maka akan ditempuh pula jalur PTDH terhadap kesepuluh anggota tersebut.
“Olehnya itu, saya berharap. Khususnya kepada anggota kepolisian Polres Muna dan seluruh anggota kepolisian Republik Indonesia pada umumnya. Agar menjadi polisi yang promoter. Cintailah profesi anda sebagai penegak hukum. Sebagai polisi pangayom dan pelindung masyarakat,” tutup Kapolres Muna. (MAC)