HARIANNKRI.COM – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) memberikan raport merah kepada pemerintah karena dianggap tidak bisa memberikan perlindungan kepada pedagang pasar tradisional. Saat ini pasar tradisional masih rawan terhadap masalah kebakaran. Keamanan terhadap para pedagang pasar sepertinya tidak menjadi perhatian pemerintah sama sekali.
Berdasarkan data DPP IKAPPI, pada tahun 2019 telah terjadi 200 kasus kebakaran pasar di seluruh Indonesia. Rata-rata dalam satu minggu paling tidak terdapat empat titik kebakaran di Pasar Tradisional. Angka ini jauh lebih besar dari tahun tahun sebelumnya.
“Belum lagi jika kita menyoroti secara lebih mendalam, ada berapa ruko yang terbakar dalam satu titik. Berapa miliar kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kasus tersebut? Angka kebakaran yang mengalami kenaikan signifikan dalam tiga tahun terahir ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib masyarakat kecil. Tergambar jelas dari angka tersebut adalah minimnya perlindungan dan daya antisipasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Ketua Bidang Kajian dan Analysis Kebakaran Pasar DPP IKAPPI Dimas Hermadiyansyah dalam pernyataannya tertulisnya, Selasa (31/12/2019).
Ia menjelaskan, selama tahun 2019, jumlah total ruko yang terbakar mencapai 10.088 kios/ruko dan puluhan korban jiwa. Jika dihitung secara nominal, tentu kerugian yang dialami oleh para pedagang mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Hal tersebut menjadi momok yang sangat mengerikan tentunya bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perdagangan di pasar tradisional.
“Terlebih pemerintah tidak memberikan perhatian atau uluran tangan. Padahal, jika merujuk pada Kepmen PU No.10/KPTS/2000. Menyebutkan pengamanan pada bahaya kebakaran di bangunan seperti pasar tradisional harus dimulai sejak proses perencanaan,” ujar Dimas Hermadiyansyah.
Dengan demikian, menurutnya, pasar yang akan dibangun harus memenuhi unsur sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif/pasif hingga pengawasan dan pengendalian kebakaran. Dimas Hermadiyansyah menegaskan, jika merujuk pada Kepmen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah menunjukkan sikap inkonsistennya.
“Maka, DPP IKAPPI menilai masalah terbesar dalam hal ini adalah manajemen pengelolaan pasar dan sikap pengawasan pemerintah yang masih jauh dari kata layak. Sehingga mengakibatkan banyaknya kebakaran di pasar tradisional. Sehingga, pemerintah harus menambah kepeduliannya terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya di sektor pasar tradisional,” tutup Dimas Hermadiyansyah. (AMN)