Fraksi Rakyat Akan Hadir di DPR Sebagai Upaya Reformasi Politik

Fraksi Rakyat Akan Hadir di DPR Sebagai Upaya Reformasi Politik
Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti

HARIANNKRI.ID – Kehadiran Fraksi Rakyat di DPR dipercaya mampu mendorong suara rakyar yang selama ini kurang tersalurkan melalui Fraksi Politik. Selama ini partai politik melalui wakilnya di DPR dirasa kurang mampu mengangkat aspirasi masyarakat secara nyata.

Wacana ini diwujudkan oleh Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti. Ua mengku telah mengirim permohononan Uji Materiil (Judicial Review) UU.No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi Untuk Mewujudkan Fraksi Rakyat di DPR.

Permohonan Uji Materiil ini telah teregister menjadi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor :238/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam e-BRPK, pada Hari Selasa, 25 November 2025.

“Pada Hari Selasa, 25 November 2025 saya telah mendaftarkan Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon. Untuk menguji sekaligus mengadili UU.No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap UUD NRI 45,” kata Yudi kepada hariannkri.id di Kuningan Jakarta Pusat, Rabu (03/12/2025).

Ia menjelaskan, permohonan pengujian materiil ini adalah upayanya dalam mewujudkan Fraksi Rakyat di DPR bersama Fraksi-Fraksi Politik. Langkah ini adalah Perintah atau Amanat dari Kongres Nasional Fraksi Rakyat, 27 September 2025 di Jakarta.

“Namun dalam hal memperjuangkan Fraksi Rakyat ini, saya bersama teman-teman seperjuangan telah memperjuangkan sejak tahun 2020. Bahkan ketika saya di dalam Penjara, karena masalah Politik, saya terus memikirkan, merancang dan mendesain Fraksi Rakyat. Agar benar-benar di diwujudkan di DPR,” sambungnya.

Lanjutnya, yang dimohonkan adalah Pasal 240 Ayat (1). Yakni tentang syarat yang mengharuskan untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota Adalah Warga Negara Indonesia. Salah satunya adalah menjadi Anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

“Menurut kami, aturan yang mensyaratkan Bakal Calon Anggota DPR adalah menjadi Anggota Partai Politik ini bertentangan dengan asal usul sosial budaya politik Indonesia itu sendiri (the origins of Indonesian socio-cultural politics-red). Juga sejarah, prinsip kedaulatan Rakyat. Serta konstitusi dari seluruh lintasan rezim konstitusi Indonesia. Dari awal konstitusi lahir hingga konstitusi yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Ayat ini dirasa Yudi juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, prinsip pemenuhan seluruh perwakilan dan ketrwakilan Rakyat di Negara dan situasi sosial politik saat ini. Sehingga realita ini membuat tidak utuhnya anatomi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rawan terjadinya perpecahan (schism).

“Hal ini terjadi karena masih banyak dan masih besarnya suara Rakyat Warga yang tidak terserap aspirasi dan partisipasinya di Negara. Dalam hal ini adalah DPR sebagai jantungnya Kekuasaan Negara,” tegasnya.

Sehingga, Yudi merasa, diperlukan saluran Rakyat Warga langsung di DPR, yang benar-benar dapat menjadi saluran Rakyat Warga. Dari Kelompok-Kelompok Masyarakat, Golongan Rakyat. Seperti Kelompok Lintas Agama, Lintas Etnis dan Adat, Serikat Buruh, Guru, Pengusaha, Petani, Pelayaran, Purnawirawan TNI-Polri, Akademisi, Dokter, Profesional, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Ormas dan seluruh Kelompok Kepentingan hingga Individu di Negara Indonesia.

“Melalui saluran ini, tidak ada satupun suara Rakyat yang tertinggal atau ditinggal,” tukas Yudi.

Realita ini menutur Yudi bisa dibuktikan dengan terjadinya amuk massa secara Nasional pada 25-31 Agustus 2025. Saat itu demonstrasi meledak karena ketidakpercayaan Rakyat terhadap DPR, dengan jargon Bubarkan DPR.

“Pada puncak ketidakpercayaan Rakyat ini, kami bersama teman-teman mengambil tindakan inisiatif sebagai upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada DPR. Sekaligus memulihkan kerugian konstitusional Rakyat Warga dengan mendorong dimulainya Reformasi Politik. Tindakan praktis ini dimulai dengan diadakannya Kongres Nasional Fraksi Rakyat. Dan ini sejalan dengan Program Asta Cita ke 7 Presiden Prabowo, yaitu Reformasi Hukum dan Reformasi Politik,” ungkapnya

Untuk mematerialkannya, Yudi pun mengambil jalan hukum konstitusional. Yakni melalui Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu tersebut yang menjadi Hasil Keputusan Kongres dan Amanat Kongres.

“Melalui permohonan pengujian materiil ini, kami meomohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten / Kota bukan hanya dari Anggota Partai Politik. Melainkan juga dari Perwakilan-Perwakilan Non Partai Politik. Yang merupakan Perwakilan Kelompok, Komunitas, Golongan Rakyat hingga Individu,” tutup Yudi. (OSY)

Loading...