Haji Ditiadakan Dana Jamaah Dikemanakan. Oleh: Hartatik, Pemerhati Sosial.
Jamaah haji yang seharusnya bersuka cita menyambut bulan haji tahun ini terpaksa harus gigit jari . Bagaimana tidak setelah bersusah payah melunasi dana haji, dan menunggu antrian cukup lama para jamaah bahkan tak bisa melanjutkan mimpinya.
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji untuk tahun 2020. Alasannya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji. “Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020). Fachrul menegaskan keputusan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Termasuk WNI yang hendak berhaji dengan undangan atau visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi (Tirto.id,02/06/2020)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut mempertanyakan pembatalan pemberangkatan haji 2020 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan haji 2020 batal atau tidak. “Mendadak kemarin Kemenag membatalkan haji tanpa menunggu keputusan Saudi Arabia. Saudi Arabia belum memutuskan haji terselenggara atau tidak terselenggara, tahu-tahu Kementerian Agama sepihak membatalkan, katanya sampai batas akhir Mei ini mendesak,” ujar Said di kantor PBNU. Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah memiliki perencanaan dalam pelaksanaan haji dalam situasi terdesak sekalipun. Sebab, kata Said, pelaksanaan haji merupakan agenda tahunan. (Detiknews, 03/06/2020)
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menilai pembatalan haji oleh Kementerian Agama terlalu terburu-buru. Wakil Ketua MPY Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan pelaksanaan ibadah haji dibatalkan meski belum ada pernyataan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. “Saya kira pemerintah Indonesia ini agak terlalu cepat mengambil tindakan dengan meniadakan haji,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi. Ia mengatakan jika memang Arab Saudi sudah memutuskan haji dibatalkan tahun ini, memang sudah seharusnya Indonesia juga tidak mengirimkan jemaah haji. Namun yang terjadi saat ini belum ada pernyataan dari Arab Saudi. Ia berharap jika Arab Saudi tetap menyelenggarakan haji meski dengan jumlah jemaah yang dikurangi . (CNN Indonesia,03/06/2020)
Terlepas dari masalah pandemi Covi-19 yang melanda hampir diseluruh negara-negara dunia, seharusnya pemerintah menunggu keputusan dari pemerintah Saudi Arabia terkait masalah pemberangkatan haji tahun ini . Seharusnya pemerintah tidak terburu – buru menetapkan pembatalan haji secara sepihak . Bagimanapun juga hal ini bisa berdampak besar bagi tertundanya keberangkatan jamaah haji dan tentu saja akan berdampak bagi daftar tunggu yang semakin panjang . Hal ini pun bisa mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan oleh pemerintah Saudi Arabia di waktu yang lain.
Hal ini pun tentu saja menjadi pertanyaan dari anggota DPR, tokoh masyarakat dan ormas yang ingin mengetahui alasan pembatalan tersebut secara terburu – buru. Sepertinya pemerintah tidak mau repot dengan konsekuensi menyelenggarakan /melayani jamaah di era pandemik dengan protokol yang lebih berat atau justru ingin mengambil untung dari dana masyarkat yang tertahan karena tidak jadi di berangkatkan?
Tentu saja dengan berbagai alasan dan ketidak siapan pemerintah akan berdampak besar baik bagi tertunda keberangkatan jamaah yang daftar tunggunya yang semakin panjang. Dan berbagai konsekwensi lainya yang merupakan akibat dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji salah satunya berupa sanksi dan kuota yang akan di berikan Arab Saudi di waktu yang akan datang.
Semangat masyarakat untuk menjalankan ibadah haji ditengah pandemi tetap ada, karena ini adalah dalam rangka menunaikan kewajiban mengerjakan haji yang telah diwajibkan oleh Allah kepada mereka (QS Ali Imran [3]: 97). Mereka rela berkorban untuk menunaikannya dan bersemangat mengerjakan semua rangkaian ibadah semata ingin meraih apa yang disabdakan Rasul SAW:
« مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ »
Barangsiapa mengerjakan ibadah haji karena Allah dan tidak melakukan perbuatan kotor dan fasik, niscaya ia akan kembali seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya.(HR. Bukhari & Muslim).
Pelaksanaan ibadah haji yang seharusnya dilaksanakan umat muslim tahun ini, sejatinya harus kembali mengingatkan kita akan pesan yang sangat penting dari Rasulullah SAW dalam khutbah saat Haji wada’ . Beliau berpesan :
” Hai manusia sungguh telah aku tinggalkan di tengah-tengah kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh padanya kalian tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu kitabullah dan sunah Nabi-Nya( HR al Hakim dan al Baihaqi)
Sudah seharusnya umat muslim kembali pada apa yang diwasiatkan Rasullulah SAW, yakni kembali menegakkan syariat islam dan itu artinya adalah kembali pada hukum syara . Hukum yang dibuat oleh Allah SWT yang tentunya lebih mengerti dan lebih tahu apa yang terbaik bagi umatnya . Dan bukan memakai dan melaksanakan hukum yang dibuat oleh manusia karena sejatinya manusia itu penuh kekurangan dan hanya menuruti hawa nafsu belaka.
Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana jika jemaah haji kita dibatalkan keberangkatanya oleh pemerintah? Bagaimana dengan dana jamaah yang selama ini sudah terkumpul dan tertahan? Bagaimanapun jamaah berhak atas dana mereka, dan perlu penjelasan yang lengkap mengenai pengelolaan dana mereka,bagaimanaupu dana tersebut adalah milik jamaah yang diamanahkan kepada pemerintah. Timbulnya berbagai pertanyaan dari umat ini tidak lain adalah karena pernyatan menurut menteri agama bahwa “dana haji tidak bisa diambil semua” . Jadi pembatalan jamaah haji ini karena apa? Apakah benar pembatalan ini karena pandemi Covid-19 semata atau ada kepentingan menyangkut dana jamaah?sehingga yang perlu kita cermati adalah mengenai pengelolaan dana jamaah calon haji.
Kekisruhan mengenai dana Jemaah haji ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan di negeri ini yaitu sistem kapitalis . Dimana dalam sistem kapitalis negara hanya berfungsi sebagai regulator atau pengatur saja. Semua urusan diserahkan kepada swasta untuk melaksanakannya. Termasuk berbagai urusan penting yang menyangkut hajat hidup rakyat. Sehingga wajar jika tidak bisa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji. Salah satu ciri negara menganut sistem kapitalis adalah besarnya peran swasta diberbagai bidang hingga mengecilkan peran negara. Inilah sumber carut marutnya pengelolaan negara kita saat ini, termasuk mengenai dana haji.
Negara yang menganut sistem kapitalis, sudah pasti tidak menjalankan syariat dan hukum syara dari sang Maha Pencipta. Bahkan memisahkan agama dari kehidupan umatnya. Negara berjalan diatas hukum dan norma-norma yang dibuat manusia yang memiliki kemampuan serba terbatas. Negara yang menggunakan sistem kapitalis tidak akan bisa berfungsi sebagai pelayan rakyat . Maka wajar jika rakyat semakin dibuat bingung dan resah atas kebijakan-kebijakan yang dibuat penguasa.
Sudah seharusnya umat kembali pada syariat dan hukum syara, dimana negara berperan sebagai periayah/pelayan dan junah/pelindung bagi rakyatnya . Setiap masalah hanya akan diputuskan dengan kitabullah dan sunah Nabi-Nya . Setiap muamalah dikembalikan pada syariat islam, karena pemimpinnya hanya takut kepada Allah . Sebagaimana do’a Rasullalah SAW:
Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia; dan siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia.” (HR Muslim dan Ahmad).
Wallahu alam bishowab.