HARIANNKRI.ID – Setelah sempat dikabarkan menghilang, terpidana pembeli limbah B3 ilegal RS Salatiga akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Salatiga. Penasehat hukum Samuel berharap, penyerahan diri Daldiri menjadi niat baik terciptanya hukum yang berkeadilan, karena kliennya selaku pembeli sudah bersedia menjalani hukuman, selayaknya penjualnya juga diproses hukum.
Penyerahan diri Ahmad Daldiri selaku terpidana perkara limbah B3 ilegal RS Salatiga di Kejari Salatiga diterima Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Sutan Takdir, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Kepada awak media, Samuel menuturkan, kesediaan kliennya menyerahkan diri adalah bukti kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Kami datang ke Kejaksaan sebagai bukti kami patuh hukum. Masalah layak atau tidak, kami serahkan pada Tuhan. Masyarakat patuh hukum. Senang atau tidak, itu sudah hukum. Apalagi seorang Daldiri ini kan seorang masyarakat awam. Jadi dia tetap patuh hukum. Menurut dia benar tapi menurut hukum salah, dia patuh,” kata Samuel usai penyerahan Ahmad Daldiri.
Pengacara ini menekankan, selama 3 tahun, kliennya hanya tahu bahwa dia membeli barang secara sah dari orang yang menjadi penjual. Pada persidangan, Ahmad Daldiri juga dinyatakan bersalah karena membeli limbah B3 RS Salatiga secara ilegal dari oknum RS Salatiga.
“Mengenai asas hukum sebab akibat, kami serahkan kepada yang berwajib, Berdasarkan logika hukum kami, pembeli pasti ada penjualnya. Pada saat persidangan kan hakim telah menanyakan, “kok penjualnya belum dihadirkan?”. Jaksa dan Polisi mengatakan “masih dalam proses”. Ya kita lihat saja prosesnya,” sebut Samuel.
Terkait hingga saat Daldiri harus menjalani hukuman sementara proses hukum terhadap penjual terkesan “hilang”, ia menekankan bahwa itu tanggungjawab dari penyidik. Samuel menegaskan, logika hukum sebab akibat tidak bisa dipisahkan, karena hal itu juga terungkap di fakta persidangan.
“Harus menindaklanjuti, karena ini kan hukum sebab akibat. Daldiri kan jelas-jelas membeli, penjualnya mana? Kalau barang ini ilegal. Kan penjualnya kan sudah menjadi saksi dalam persidangan,” tegas Samuel.
Ia pun berharap prekara limbah B3 ilegal RS Salatiga ini terungkap hingga ke akar-akarnya. Dengan demikian, ia meyakini, akan tercipta masyarakat yang patuh hukum dengan didasari logika kebenaran yang dapat diterima masyarakat awam.
“Harapan saya, masyarakat yang tidak tahu hukum saja mengerti bahwa hukum harus dipatuhi. Apapun yang harus diputus hakim harus dipenuhi. Harapan saya juga ke aparat hukum supaya logika hukum untuk dia bisa menerima kesalahannya. Hukum harus adil. Kalau ada penjual, ya penjual dulu diadili sebelum pembeli diadili,” pungkas penasehat hukum Ahmad Daldiri ini.
Tanggapan Kasi Pidum Kejari Salatiga Perkara Limbah B3 Ilegal RS Salatiga
Kasi Pidum Kejari Salatiga menjelaskan, perkara limbah B3 ilegal RS Salatiga adalah perkara lama dari pejabat sebelumnya. Ia menekankan, semua perkara yang belum dieksekusi adalah perkara tunggakan yang saat ini tanggungjawabnya berada di pundaknya.
“Alhamdulillah, ini atas usaha dan upaya saya sendiri sih. Dengan cara apapun saya dapat melaksanakan eksekusi ini dan mendapatkan pak Daldiri untuk diserahkan ke rutan untuk dilakukan penahanan,” kata Sutan Takdir.
Terkait pemenuhan rasa keadilan hukum sebab akibat yang disampaikan penasehat hukum Ahmad Daldiri, ia menyatakan, Kejari Salatiga menyatkan siap menindaklanjuti.
“Ini kan pembelinya, terkait penjualnya. Kalau pihak Polres Salatiga dapat mengungkap penjualnya, maka kami siap untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” tegas Sutan Takdir.
Berdasarkan dokumen persidangan yang ada di mejanya, diakui Sutan Takdir bahwa pada fakta persidangan, terungkap, selama 3 tahun Daldiri menjadi pembeli limbah B3 RS Salatiga yang ternyata dinyatakan ilegal.
“Itulah, Kita tetap berkoordinasi dengan penyidik dari pihak Polres untuk menanyakan komitmen mereka terkait penjualnya. Kalau mereka menindaklanjuti pengakuan dari saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan, ya kami siap menunggu untuk diproses,” ujar Kasi Pidum Kejari Salatiga.
Sutan Takdir berharap perkara limbah B3 ini dapat terungkap secara terang benderang. Menurutnya, jika oknum-oknum yang menjadi penjual tidak dihukum, akan menyakiti rasa keadilan pembeli yang saat ini dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.
“Harapan kami ya pihak-pihak yang bertanggungjawab ya kalu bisa kan diproses secara hukum juga. Jangan hanya pembelinya saja. Kan kasihan,” tutupnya. (STA)