Polda Sulsel Tangkap Terduga Penebar Ujaran Kebencian di Raja Ampat

Polda Sulsel Tangkap Terduga Penebar Ujaran Kebencian di Raja Ampat
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty saat konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (8/5/2021)

HARIANNKRI.ID – Diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook, Polda Sulsel (Sulawesi Selatan) berhasil menangkap terduga pelaku ujaran kebencian di Raja Ampat berinisial R. Ia ditangkap di rumah saudaranya di Gowa Sulawesi Selatan, Sabtu pukul 02.40 WITA dini hari.

Dijelaskan Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty, usai dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polda Papua Barat. Kemudian, Polres Raja Ampat dan Polda Papua Barat berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Pelaku ujaran kebencian R (38) berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit 5 Syber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dikatakan Kapolres Raja Ampat, terduga R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Desa Limbung Kelurahan Mataalo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, Polisi mengamnkan 1 buah ponsel genggam yang diduga digunakan R untuk menebar ujaran kebencian. Dari Ponsel tersebut, Polisi menemukan akun di dalam Aplikasi Facebook dengan nama akun Evakontener.

“Jadi Pada saat itu, rekan-rekan dari Subdit 5 Syber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami. Dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut,” kata Kapolres Raja Ampat saat konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (8/5/2021).

Untuk tahapan selanjutnya, sambungAndre JW Manuputty, tanggal 10 Mei 2021, pihaknya akan menjemput R di Makassar. Selanjutkan, R akan dibawa ke Polres Raja Ampat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Sulsel Tangkap Terduga Penebar Ujaran Kebencian di Raja Ampat

Kapolres Raja Ampat Apresiasi Polda Sulsel dan Semua Pihak Terkait Sikapi Ujaran Kebencian

“Saya selaku Kapolres Raja Ampat sekali lagi mengucapkan terimakasih khususnya kepada masyarakat kabupaten Raja Ampat. Atas kedewasaannya dalam menyikapi persoalan ujaran kebencian ini,” kata Kapolres Raja Ampat.

Ia juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Polda Sulsel khususnya Subdit 5 Syber Ditreskrimsus.

Terkait dengan motif yang melatarbelakangi tindakan R, pihak kepolisian mengaku belum bisa memastikan. Namun ia berjanji secepatnya akan diinformasikan saat pihaknya sudah bertemu dengan R untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Asisten I Pemda Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, FISM Suku Maya Kabupaten Raja Ampat. (HSG)

Loading...