Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019

Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019
Tersangka DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimo

HARIANNKRI.ID – Satgas Nemangkawi berhasil menangkap buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 Victor Yeimo. Tersangka aktor kerusuhan, pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat ini ditangkap di Jayapura Provinsi Papua.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy, Minggu (9/5/2021). Victor Yeimo berhasil ditangkap pada hari Minggu 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT.

“Satgas Gakkum Nemangkawi Berhasil Menangkap DPO aktor Kerusuhan Papua 2019. Victor Yeimo. Ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura,” kata Kombes M Iqbal Alqudussy.

Lanjutnya, Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi. Ia disebut sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli.

“Saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura,” imbuh Kasatgas Humas Nemangkawi.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu, rentetan kerusuhan terjadi di Papua. Kerusuhan itu buntut kasus rasial yang kemudian memicu demo di Papua.

Satgas Nemangkawi: Victor Yeimo DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019

Nama Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu setelah ditetapkan sebagai aktor kerusuhan Papua pada tahun 2019. Ia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

“Kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin,” papar M Iqbal Alqudussy. (OSY)

Loading...