Arti 5 Warna Plat Nomor Polisi Pada Kendaraan Listrik

Arti 5 Warna Plat Nomor Polisi Pada Kendaraan Listrik
Kanit Regident Sat Lantas Polres Kebumen Iptu Koyim Maturrohman menunjukkan salah satu warna plat nomor polisi untuk kendaraan listrik di kompleks Stadion Candradimuka Kebumen, Jumat (15/10/2021)

HARIANNKRI.ID – Sebanyak lima warna plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan listrik. Setiap warna mempunyai makna tertentu tergantung pada peruntukannya.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Kebumen Iptu Koyim Maturrohman. Informasi ini disampaikan saat kegiatan latihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) kepada para personelnya di kompleks Stadion Candradimuka Kebumen, Jumat (15/10/2021).

Penggunaan warna khusus untuk kendaraan bebas polusi ini berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor Pasal 45 Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan. Dikatakan, saat ini ada lima jenis plat nomor kendaraan bertenaga listrik yang perlu diketahui masyarakat.

“Yakni plat warna hitam biru, kuning biru, merah biru, putih biru, dan hijau biru. Warna hitam biru khusus kendaraan listrik perseorangan, dan kendaraan listrik sewa,” katanya.

Sedangkan untuk warna kuning biru, sambungnya, untuk kendaraan umum, merah biru untuk kendaraan listrik dinas pemerintahan. Untuk warna putih biru digunakan untuk tanda coba kendaraan bermotor (TCKB) khusus kendaraan dan kendaraan diplomatik negara asing.

Terakhir untuk pelat nomor warna hijau biru digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau “free trade zone” (FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor.

Aturan Khusus Untuk Kendaraan Listrik Plat Nomor Polisi Warna Hijau Hiru

Ditegaskan, kendaraan dengan plat warna hijau biru ini tidak boleh dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Sebagi catatan, warna biru pada plat nomor kendaraan tenaga listrik berguna layaknya identitas khusus. Dengan demikian, kendaraan tersebut akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

“Jika kita perhatikan, warna biru sebagi penunjuk kendaraan listrik diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku,” jelas Iptu Koyim yang akrab disapa Pak Koko.

Adanya informasi itu masyarakat jadi tahu saat ini kendaraan listrik secara legalitas sudah bisa dioperasionalkan di wilayah Indonesia. Saat disinggung mengenai warga masyarakat Kebumen apakah sudah pernah ada yang meregistrasikan kendaraan listriknya di Samsat Kebumen, diungkapkan Iptu Koyim belum ada.

“Di Kebumen belum ada. Tapi di kota-kota besar, sudah banyak kendaraan listrik. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat ada masyarakat yang meregistrasikan di Samsat Kebumen. Kita sudah ada materialnya,” tutupnya. (OSY)

Loading...