Kapolda Jateng: Kalau Ada Wartawan Yang Menyimpang, Itu Oknum

Kapolda Jateng: Kalau Ada Wartawan Yang Menyimpang, Itu Oknum
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menjelaskan peran vital wartawan sebagai kontrol sosial disela kunjungannya ke 8 kantor pusat dan kantor perwakilan media massa yang ada di Kota Semarang Jawa Tengah, Senin (1/11/2021)

HARIANNKRI.ID – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, wartawan memiliki peran vital, sebagai kontrol sosial. Harus diingat, dalam setiap institusi, lembaga atau profesi, selalu ada oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara yang menyimpang.

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Jateng disela kunjungannya ke delapan kantor pusat dan kantor perwakilan media massa yang ada di Kota Semarang, Senin (1/11/2021). Pada kunjungan tersebut, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi atas peran media dalam memberitakan berita-berita kamtibmas serta pendidikan kepada masyarakat.

Kapolda Jateng juga menegaskan, pentingnya Polri menjalin kolaborasi dengan media dalam rangka akselerasi tugas pokok dan fungsi Polri. Media massa, menurutnya, mempunyai peran sebagai kontrol sosial bagi Polri dalam  menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Dengan demikian, jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi, pemberitaan tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta upaya-upaya penegakan hukum oleh Polri bisa tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

“Diharapkan masyarakat tidak terbebani berkaitan dengan kepastian hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan jika terdapat pemberitaan tentang anggota Polri yang menyimpang, hal tersebut dilakukan oleh oknum dan bukan institusi.

“Demikian pula kalau ada wartawan yang menyimpang, itu oknum,” katanya.

Sebelumnya, telah diterbitkan keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri soal pedoman implementasi  Pasal  27  ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28  ayat (2) Pasal 29  dan Pasal 36 UU ITE.

Dalam pedoman implementsi pasal  huruf “L” dijelaskan:
“ Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di berlakukan mekanisme  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial  atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).”. (OSY)

Loading...