Refly Harun Optimis Judicial Review Presidential Threshold 0 Persen Akan Dikabulkan MK

Refly Harun Optimis Judicial Review Presidential Threshold 0 Persen Akan Dikabulkan MK
Refly Harun

HARIANNKRI.ID – Aktivis Refly Harun menyatakan jika dilakukan Judicial Review (JR), Presidential Threshold 0 persen akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun mengajak semua elemen bangsa untuk bergerak memperjuangkan demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia.

Demikian disampaikan Refly saat bersama Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia berkunjung ke DPD RI di Ruang Delegasi DPD RI Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12/2021).

Refly Harun menyebut, ada beberapa jalan untuk memperjuangkan Presidential Threshold 0 persen. Di antaranya adalah melalui jalur legislasi dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan Omnibus Law membawa optimisme bagi kita Presidential Threshold 0 persen bisa dikabulkan 5 Hakim MK. Mereka berani mengatakan tidak kepada oligarki dan kekuasaan,” tutur Refly.

Pekan ini, Refly Harun mengaku ia dan rekan-rekannya akan mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu, khususnya mengenai Presidential Threshold.

“Saya mengajak DPD RI segera bergabung. DPD RI juga bisa menggeruduk Presiden atau menggeruduk DPR RI untuk memperjuangkan hal ini,” kata Refly.

Sementara itu Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bahtiar Najamuddin pada pertemuan tersebut mendukung perjuangan para aktivis. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia ini secara keseluruhan selaras dengan apa yang diperjuangkan oleh lembaganya.

“Yang disampaikan secara keseluruhan tune-nya itu sama. Demokrasi kita memang sedang berada di persimpangan jalan. Mari kita tinjau ulang demokrasi kita,” kata Sultan.

Selama ini, apa yang dipikirkan oleh para aktivis tersebut sudah disuarakan dengan lantang oleh DPD RI. Ia pun selalu berharap resonansi suara mereka dapat menggema seantero negeri, karena memang banyak yang harus diluruskan. (OSY)

Loading...