Survei SMRC: Publik Dukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Survei SMRC: Publik Dukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Ilustrasi artikel berjudul Survei SMRC: Publik Dukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

HARIANNKRI.ID – Berdasarkan hasil survei SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) terbaru, masyarakat menunggu agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Imbauan Presiden Joko Widodo agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan mendapat dukungan mayoritas publik. Hal ini terungkap dalam survei terbaru SMRC bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional”. Hasil survei dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta.

Dalam presentasi hasil surveinya, Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad menjelaskan, masih ada sekitar 61 persen warga yang belum mengetahui adanya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dibandingkan dengan survei sebelumnya (tatap muka-red), awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, 24 persen. Tidak banyak mengalami perubahan dibanding Mei 2021, 36 persen,” kata Saidiman Ahmad melalui siaran pers, Minggu (10/1/2022).

Lanjutnya, dilihat dari demografi, tingkat pengetahuan publik pada RUU ini lebih banyak datang dari masyarakat yang tinggal di perkotaan. Responden cenderung berpendidikan lebih tinggi, dan berpendapatan lebih besar dibanding yang sebaliknya.

Ia memaparkan, survei telepon ini dilakukan dengan memilih sampel secara acak. Responden diambil dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei SMRC ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/HP, sebesar 72 persen dari populasi nasional. Sebanyak 1249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5-7 Januari 2022.

Sementara survei tatap muka dilakukan pada Maret 2021 dan Mei 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum. Yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sampel secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling.

Hasil Survei SMRC: Publik Dukung RUU TPKS Segera Disahkan Menjadi UU 

Dipaparkan pula, hasil survei SMRC menunjukkan, sebagian besar responden mendukung RUU TPKS. Sebanyak 36 persen menyatakan tidak setuju dan ada 5 persen yang tidak menjawab.

“Angka dukungan ini tidak banyak berubah dari dua survei sebelumnya yang dilakukan secara tatap muka. Dukungan mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021,” tegas Saidiman.

Pada survei Maret 2021 yang dilakukan melalui tatap muka, dari yang tahu, ada 57 persen yang setuju, yang tidak setuju sebanyak 38 persen, dan yang tidak punya sikap sebanyak 4 persen. Pada survei tatap muka Mei 2021, yang setuju 64 persen, yang tidak setuju 30 persen, dan yang tidak punya sikap 5 persen.

Saidiman Ahmad mengatakan, diantara yang tahu RUU TPKS, mayoritas (65 persen) setuju dengan permintaan presiden Jokowi agar RUU tersebut segera disahkan. Yang tidak setuju sebanyak 21 persen. Masih ada 14 persen yang tidak punya sikap.

“Dukungan pengesahan RUU ini konsisten dengan penilaian positif yang merata dari setiap lapisan demografi dan wilayah. Ini modal yang penting bagi DPR dan Pemerintah untuk dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi UU,” ujar Saidiman Ahmad. (OSY)

Loading...