HARIANNKRI.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto menegaskan, perpindahan IKN (Ibu Kota Negara) harus ditunda. Pasalnya, sebagian lahan yang akan dibangun dikabarkan masih sah berstatus lahan konsensi tambang aktif.
Mulyanto menjelaskan, sebelumnya diberitakan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang yang masih berlaku. Ia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.
Dijelaskan pula, menurut catatan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara yang berada di atas wilayah total kawasan IKN. JATAM juga mendata setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN. Sementara, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.
“Kalau masih aktif berarti akan ada kompensasi yang harus dikeluarkan Pemerintah bagi pemilik izin tambang. Kalau mau diambil sebagai wilayah IKN,” kata Mulyanto di Gedung Nusantara III Senayan Jakrta, Jumat (28/1/2022).
Doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang tahun 1995 ini pun mengingatkan akan adanya tambahan biaya untuk perpindahan IKN. Diingatkan pula, tambahan biaya tersebut akan dibayar dengan uang rakyat.
“Ini berarti akan ada tambahan biaya lagi bagi pembangunan IKN. Lagi-lagi kasihan rakyat yang APBNnya dipakai untuk pembangunan IKN. Yang sebenarnya tidak urgen untuk saat ini,” tandas Mulyanto.
PKS Tolak Perpindahan IKN
Mantan peneliti di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ini pun meminta Menteri ESDM, Menteri Bappenas dan Menteri Pekerjaan Umum berkoordinasi secara intensif terkait kabar masih adanya lahan konsensi tambang di wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara. Hal penting yang perlu segera diakukan untuk memperjelas duduk perkara perpindahan IKN.
“Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang. Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok,” seru Mulyanto.
Ia menegaskan, kisruh lahan konsensi ini menandakan ada masalah di tahap pembahasan RUU IKN. Di internal Pemerintahan sendiri terjadi miskomunikasi antar-kementerian terkait, lemah koordinasi.
“Kejadian ini semakin menguatkan alasan PKS menolak UU IKN. PKS menilai ada banyak hal yang dipaksakan. Dan bila ini diteruskan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” jelas Mulyanto. (OSY)







