Presidium Majelis Rakyat Indonesia Tekankan Presiden Terbitkan Keppres Komite Fraksi Rakyat Sementara. Ditulis oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Presidium Majelis Rakyat Indonesia / Penggagas Fraksi Rakyat di Parlemen.
Dalam situasi nasional Indonesia yang juga terkait dengan situasi global saat ini, diperlukan penyempurnaan Sistem Tata Negara dan Rakyat Indonesia. Untuk itu, diperlukan saluran Rakyat Warga sebagai kekuatan baru di Parlemen, yaitu Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partisipasi Warga.
Oleh karena itu, kami dari Presidium Majelis Rakyat Indonesia sebagai Penggagas Fraksi Rakyat di Parlemen menekankan. Agar Presiden menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) tentang Pembentukan Komite Fraksi Rakyat Sementara.
Komite Fraksi Rakyat sementara ini untuk menyiapkan proses parlementariat. Nantinya agar masuk ke dalam pasal-pasal konstitusi dan undang-undang turunannya sebagai Fraksi Rakyat secara tetap.
Kami berpendapat, jika Komite Fraksi Rakyat Sementara ini dibentuk melalui Keppres, payung hukum ini cukup memberikan fungsi, wewenang dan tugasnya. APBN tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membiayai Komite Fraksi Rakyat Sementara. Cukup berikan kekuatan dan payung hukum untuk perjuangkan disahkan dan ditetapkan secara permanen di parlemen nantinya.
Dengan payung hukum Keppres ini, Fraksi Rakyat dapat menjadi agenda Anggota Parlemen baru nantinya untuk menetapkan Fraksi Rakyat. Yang terdiri dari Golongan-Golongan Rakyat, Kelompok Masyarakat Sipil, Serikat-Serikat, Komunitas Warga, Kelompok Minoritas, hingga Individu. Seperti Golongan Agama, Petani, Kuli-Kuli, Nelayan, Organisasi Masyarakat Sipil, Kelompok Masyarakat Adat, Paguyuban Desa, Persatuan Wartawan dan seluruh elemen Rakyat Warga hingga Individu.
Presidium Majelis Rakyat Indonesia Tekankan Pentingnya Fraksi Rakyat
Selain itu, dengan terbentuknya Komite Fraksi Rakyat Sementara ini, situasi hubungan Presiden dan Rakyat akan menguat. Baik yang sejak awal mendukung maupun yang seringkali menjadi rakyat oposisi. Karena Presiden akan kembali didukung Rakyat dengan menyiapkan Kekuatan Rakyat dalam masa jangka pendek, menengah dan jangka panjang hingga Rakyat benar-benar memiliki kekuatan politiknya.
Melalui Komite Fraksi Rakyat Sementara ini, Jokowi juga membuka ruang demokrasi ke 5, yaitu Kekuatan Rakyat dan ikut melibatkan Rakyat dalam partisipasi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan hubungan internasional secara legal formal dalam Sistem Tata Negara Indonesia.
Setelah terbitnya Keppres Tentang Pembentukan Komite Fraksi Rakyat Sementara ini, badan ini ditetapkan dengan memilih Anggota-Anggota Komite Sementara untuk menyusun Komite dan melakukan pekerjaan-pekerjaannya melalui fungsi, wewenang dan tugas-tugasnya.
Sedangkan untuk pembiayaan, Komite tidak perlu diberikan anggaran oleh Pemerintah, namun cukup berikan kekuatan kepada Rakyat sehingga Rakyat sendiri yang akan membiayai Komite yang dimilikinya.