HARIANNKRI.ID – Viralnya video sistem tilang ETLE “memakan korban” seorang petani di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah mendapat tanggapan dari Polda Jateng. Video yang merekam seorang pengendara motor tanpa helm nampak melintas di jalan pedesaan. Pengendara tersebut terlihat seperti petani sehingga menimbulkan berbagai komentar dari netizen.
Atas komentar netizen, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan terima kasih atas masukan yang ada. Ia menjelaskan, kejadian tersebut tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor kena tilang ETLE di pesawahan. Pemotor tersebut kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten.
“Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho. Dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas dan membayar denda melalui Briva,” kata Kombes Iqbal, Kamis (23/6/2022).
Lanjutnya, penindakan ETLE oleh Polri betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga. Tujuan utamanya, untuk mengedukasi agar masyarakat taat berkendara.
“Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga,” jelas Iqbal.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas. Sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standard berkendara.
Kabidhumas Polda Jateng mengingatkan, di wilayah Sukoharjo, jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan. Karenanya, cukup banyak pengendara yang melintas.
“Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia,” rincinya.
Kabid Humas Polda Jateng Jelaskan Prosedur Penerapan Tilang ETLE
Adapun penerapan ETLE mobile di Jateng, lanjutnya, memang dapat dilakukan petugas melalui hp khusus sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.
“Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu,” tegasnya.
Ditambahkan Iqbal, pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal tilang ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.
“Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi. Polda Jateng juga menghimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku,” kata dia.
Mewakili Polda Jateng, Iqbal memohon maaf jika dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman sebagian masyarakat.
“Sebagai petugas, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami,” tutupnya. (OSY)