Ini Rekomendasi KPAI Atas Kasus Kematian Akibat Gagal Ginjal Pada Anak

Ini Rekomendasi KPAI Atas Kasus Kematian Akibat Gagal Ginjal Pada Anak
Ilustrasi artikel berjudul "Ini Rekomendasi KPAI Atas Kasus Kematian Akibat Gagal Ginjal Pada Anak"

HARANNKRI.IDKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan rekomendasi atas kematian anak pada kasus Gagal Ginjal. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah peristiwa kematian sia sia anak akibat meminum obat sirup ini mendapatkan sorotan banyak pihak dan menuntut negara memulihkan hak hak keluarga korban.

Sebelumnya, Menko PMK menjelaskan akan mencari cara berikan bantuan untuk keluarga korban. Kemudian, Menteri Sosial menyikapi pernyataan tersebut dengan memberikan tanggapan bahwa “Pak, kami enggak ada uang. Kalau (dikasih santunan-red) satu kali, terus dia cuci ginjal lagi, terus dari mana duitnya?”

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menuturkan, dari data Kemenkes, total ada 326 kasus gagal ginjal anak akibat dampak meminum obat sirup dengan 204 anak meninggal. Dari laporan 3 keluarga yang mengakui pasca anak meninggal belum mendapat perhatian. Seangkan 2 korban lainnya masih dalam perawatan dan mengeluhkan akses penanganan.

“Untuk itulah KPAI melakukan serangkaian kegitan pengawasan. Bbaik secara langsung maupun dalam jaringan,” kata Jasra dalam pernyataannya, Jumat (7/4/2023).

Diantara langkah yang diambil, lanjutnya, mengundang keluarga korban dalam fasilitas daring dan mempertemukan langsung dengan anggota Dewan Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan. KPAI juga telah mengundang pejabat BPJS, BPOM dan beragam profesi yang dibutuhkan, melalui fasilitas daring.

“Kemudian melakukan pertemuan 3 lembaga National Human Right Indonesia (NHRI-red). Yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI. Juga dilanjutkan koordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-red),” ujar Jasra.

Ia mengaku, KPAI juga menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait. Stakeholder dimaksud yang juga melibatkan profesi di bidang kesehatan dan perlindungan anak. Mereka telah melakukan langkah langkah komperhensif dalam penanganan kasus GGAPA sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan kondisi tersebut KPAI melalui surat nomor 247/9/KPAI/4/2023 pertanggal 5 April 2023.

“Berkirim surat. Yang berisikan rekomendasi langkah langkah yang bisa diupayakan Menko PMK,” tegas Jasra.

4 Rekomendasi KPAI Atas Kasus Kematian Akibat Gagal Ginjal Pada Anak

Pertama, Kementerian Sosial RI dapat memberikan skema bantuan santunan kepada keluarga korban yang anaknya meninggal dan anaknya yang mengalami Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA). Dikarenakan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah maupun stakeholder terkait yang diberikan kepada keluarga korban.

Kedua, Kemenkes perlu memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komperhensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA, agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, dengan meliputi upaya penanganan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

Ketiga, KPPPA perlu melakukan koordinasi (1/3/2023) pendataan korban lebih lanjut antara lembaga daerah dan lembaga kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan dalam memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban pasca kehilangan anak akibat GGAPA.

Keempat, BPJS Kesehatan membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA, dimana sampai saat ini masih ada pengobatan lanjutan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan keluarga korban, seperti cuci darah dan pembelian obat lainnya diluar kasus GGAPA karena adanya komplikasi penyakit yang ditimbulkan.

“Negara punya kewajiban memulihkan hak hak korban. Sebagaimana juga rekomendasi Komnas HAM. Bahwa rekomendasi ini berlaku. Bila dikemudian hari masih ditemukan kasus kasus yang sama atas kelalaian pengawasan Obat dan Makanan dan industri farmasi yang melanggar ketentuan aturan yang ada,” tutup Jasra. (OSY)

Loading...