HARIANNKRI.ID – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) mengaku prihatan dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat. Pulihnya mawah organisasi sangat bergantung pada sikap Pengurus PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Ddemikian dikatakan Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo saat menyampaikan pernyataan sikap di Sekretariat PWI Jaya di Gedung Sasana Prasada Karya lantai 9, jalan Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat, Kamis (04/06/2024). Dikatakan, pemberitaan yang ada telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi para wartawan yang bergabung dalam organisasi PWI.
“PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi. Dengan adanya berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut mencederai kepercayaan publik. Merusak citra dan marwah PWI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dan etika profesi wartawan” kata Kesit.
Lanjutnya, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut. hal ini diperlukan untuk memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik. PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN.
“Untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang,” sambungnya.
Dikatakan, PWI Jaya mendukung sepenuhnya sikap Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah mengeluarkan rekomendasi tegas untuk dilaksanakan oleh Ketua Umum PWI Pusat. karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan.
Kesit melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan rekomendasi tersebut belum juga dilaksanakan oleh Pengurus PWI Pusat. Padahal, menurutya, faktanya cukup jelas dan tegas. Ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Rumah Tangga (PRT), berbunyi “ Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas”.
“Dengan demikian hal ini memerlukan keseriusan niat baik semua pihak. Untuk menjaga marwah PWI dengan taat terhadap konstitusi organisasi yang telah disepakati bersama dalam Kongres PWI di Bandung. Untuk dijunjung tinggi, bukan sebaliknya untuk dicederai,” tegas komentator bola ini.
PWI Jaya pun meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan. Sikap tersebut sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi.
“Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI. Di mata publik dan anggotanya sendiri,” seru Kesit.
PWI Jaya sendiri, aku Kesit, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan internal serta memperketat prosedur pengelolaan dana. Tujuannya, agar hal ini dilaksanakan semua tingkatan organisasi.
“Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Dan memastikan setiap dana yang dikelola oleh PWI Pusat dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kesit.
PWI Jaya berharap, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat PWI Pusat dapat mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kewartawan di Indonesia. Menurutnya, sejak peristiwa tersebut bergulir dan ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas dan massif, pengurus PWI Jaya banyak mendapatkan pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta.
“Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap penurunan tingkat kepercayaan pihak-pihak kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama,” tegas Kesit.
PWI Jaya mengkhawatirkan mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui aturan dan ketentuan PD/PRT dan Kode Perilaku PWI yang sudah ada akan kehilangan makna dan diabaikan oleh para anggota. Jika para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus sendiri justru tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi. Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi. Seharusnya para pengurus memberikan contoh kepada para anggota dengan menunjukan tata kelola oragnisasi yang baik sesuai dengan konstitusi organisasi
“Pemulihan marwah organisasi akan bergantung pada arah sikap Pengurus PWI Pusat dan DK PWI Pusat. Untuk berkomitmen menyelamatkan organisasi profesi ini ke posisi eksistensial sebagai perkumpulan yang bermartabat. Dan benar-benar bermanfaat bagi anggota secara keseluruhan,” tukas Ketua PWI Jaya.
Ia menambahkan, PWI Jaya mendesak para senior di PWI Pusat agar secara serius dalam penangangan permasalahan internal di PWI Pusat. Hilangkan sikap-sikap egosektoral untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kesit pun mengingatkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) hurup (c) Peraturan Dasar (PD), berbunyi : “ Ke dalam, PWI berupaya “ Meningkatkan ketaatan Wartawan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW “.
“Berpikir positif dengan niat penyelesaian kemelut organisasi dengan mendengarkan suara-suara dari daerah/provinsi. Bukan hanya sekedar mendengar sikap daerah hanya pada saat kepentingan kongres, demi kepentingan akumulasi suara. Melainkan memperlakukan daerah benar-benar sebagai pemilik organisasi,” tutup Kesit Budi Handoyo. (OSY)