Partai Politik Melahirkan Super Korupsi

Partai Politik Melahirkan Super Korupsi
Ilustrasi artikel opini berjudul "Partai Politik Melahirkan Super Korupsi" Ditulis oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

Partai Politik Melahirkan Super Korupsi. Ditulis oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.

Sudah mulai ramai negeriku dengan gerakan untuk kembali pada Pancasila dan UUD 1945. Berbagai elemen bangsa sudah geram selama 25 tahun merasakan UUD 2002 hasil amandemen justru negara sudah berubah semakin jauh dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sistem kepartaian di negeri ini melahirkan Super Korupsi sudah menjadi kebutuhan para elite politik pemangku kekuasaan. DPR juga sudah mandul sebab bagian dari strategi korupsi pemilik dinasti politik. DPR adalah kumpulan petugas partai yang tidak mampu menjadi dewan yang mengawasi jalan nya pemerintahan yang super korupsi.

Dulu orde baru di tuduh korupsi KKN. Dulu korupsi hanya paling banter puluhan miliar sudah gaduh korupsi dianggap berbahaya. Maka dilahirkannya KPK.

Yang lucu, KPK ini hanya menyasar korupsi kepala daerah yang miliaran, yang kecil – kecil. Sedang korupsi yang triliunan tidak pernah terjangkau. Alhasil, dengan adanya KPK, justru korupsi makin gila-gilaan.

Terus apa gunanya KPK kalau isinya Kepolisian dan Kejaksaan? Mengapa bukan Kepolisian dan Kejaksaan-nya yang diberdayakan ĺebih berkelas.

Memang sejak UUD 1945 diamandemen dilahirkan puluhan lembaga. Jika nanti lembaganya tidak terkontrol, maka  dilahirkanlah lembaga pengawasnya. Ini cara pemborosan anggaran negara.

Didalam UUD, seharusnya yang ada dalam pasal adalah lembaga negara. Pertanyaanñya, apakah partai politik lembaga negara?

Pada UUD 1945 Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.

Dalam hal ini tidak dijelaskan siapa partai politik itu? Bagaimana bentuknya? Tidak dijelaskan. Apakah partai politik adalah lembaga negara sehingga oleh pengamandemen UUD 1945 dicantumkan partai politik di dalam pasal UUD 1945?

Jadi kesimpulanñya, rakyat bukan memilih presiden tetapi rakyat memilih pilihan partai politiknya. Jadi, yang dikatakan pemilihan langsung itu hanya bentuk kebohongan. Bukan rakyat mengajukan pilihannya, tetapi partai politik yang mengajukan pilihannya untuk dipilih rakyat. Dengan demikian, tidak ada itu pemilihan langsung oleh rakyat tidak ada itu kedaulatan rakyat. Yang ada partai politik mengkoptasi kedaulatan rakyat.

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, demi mencapai tujuan negara itu. Dalam lembaga negara, anggotanya juga turut menjaga kestabilan kinerjanya supaya dapat mencapai tujuan negara tersebut.

Apakah partai politik adalah lembaga negara? Kalau bukan, mengapa ada di dalam UUD1945?

Loading...