Dorong Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi dari Presiden untuk Tahanan, Narapidana, Mantan Tahanan, Mantan Narapidana di Era Kekuasaan Jokowi. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Kemanusiaan Inisiatif
Pemulihan Keadilan. Jika Pak Presiden Prabowo ingin Indonesia benar-benar maju dan tercapai Persatuan Nasional, agenda Presiden perlu segera direalisasikan menyangkut Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi kepada tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah Politik.
Saya melihat dan mendengarkan apa yang dirasakan dari tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana. Mereka terdampak akibat hukuman-hukuman yang sangat-sangat jauh di dapatkan, dibandingkan dengan kerugian dari kekuasaan yang menghukum di masa lalu. Dalam hal ini mantan Pemimpin Kekuasaan masa lalu, yaitu Presiden ke 7 Joko Widodo. Apalagi hukuman-hukuman yang dihukumkan, hakikatnya dilindungi konstitusi UUD 45 dan tidak merugikan keuangan Negara.
Banyak yang mengalami trauma, tersandra dengan diancam-ancam atas kasus-kasus hukum yang digantung untuk dipaksa diam dan berpotensi dihukum penjara kembali, gangguan mental, gangguan fisik, kematian, tidak memiliki KTP sehingga tidak dapat mendapatkan hak-haknya dalam hal layanan BPJS, tidak bisa membuka rekening bank, kehilangan hak politiknya baik memilih maupun dipilih, selain itu bangkrutnya ekonomi keluarganya, bercerainya suami-isteri, perpecahan keluarga dan juga fitnah-fitnah sosial yang tidak semestinya.
Hal-hal ini mereka dapatkan dari ekspresi berbicara, menyampaikan pendapat dan mengkritik Pemerintah atau Pengusaha yang dekat dengan kekuasaan.
Disinilah kami mengadvokasi dengan menyebut 2 subyek hukum, yaitu subyek hukum I terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana dan subyek hukum II, yaitu Presiden ke 7 Joko Widodo.
Ini menyangkut tempus delicti, locus delicti dan masa pemerintahan kekuasaan saat itu. Ini bukan menghujat ataupun menstigma keburukan Presiden ke 7 Joko Widodo. Akan tetapi justru hal ini dalam rangka Pemulihan Keadilan dan Persatuan Nasional. Selain itu, pentingnya penyebutan Subyek Hukum ke II Presiden Joko Widodo, agar tidak melebar ke unit-unit kekuasaan pemerintahan dibawahnya yang berdampak terjadinya distorsi Negara. Karena bagaimanapun kekuasaan Pemerintah paling utama, yaitu Presiden adalah sumber dari tindakan-tindakan unit-unit atau cabang-cabang kekuasaan di pemeritahannya.
Sehingga dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menjadi subyek hukum. Karena tindakan-tindakannya dipengaruhi oleh kekuasaan politik Pemimpin Pemerintahan, yaitu Presiden.
Inilah pentingnya terjadi Pemulihan Keadilan melalui tindakan hukum dalam bentuk Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi dari Pak Presiden Prabowo untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik di masa Pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo.