HARIANNKRI.ID — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan hapus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi mantan narapidana yang telah berkelakuan baik. Usulan ini diharapkan dapat membantu mantan narapidana dalam menjalani kehidupan setelah masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi manusia (Dirjen IDP HAM), Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama Polri. Khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai pihak yang berwenang dalam penerbitan SKCK.
“Usulan penghapusan SKCK ini ditujukan kepada narapidana yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan menunjukkan perilaku baik di dalam lapas atau rutan. Hal ini juga berlaku bagi anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang masih memiliki masa depan,” jelas Nicholay di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/03/2025).
Lebih lanjut, Nicholay menyatakan bahwa wacana hapus SKCK untuk masyarakat umum masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Kami akan melihat perkembangan diskusi dan merumuskan persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu dalam SKCK,” tambahnya.
Usulan ini diklaim sejalan dengan nilai kemanusiaan dan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto. Yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Menurut Nicholay, banyak narapidana, terutama anak binaan di LPKA, yang memiliki cita-cita dan harapan. Namun cita-cita dan harapan itu terhalang oleh persyaratan SKCK saat mencari pekerjaan.
“Kalau seseorang sudah bertobat dan berkelakuan baik, mengapa harus terus distigma sebagai narapidana?” ujarnya.
Nicholay mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu respons resmi dari Polri terkait usulan penghapusan SKCK. Hingga saat ini, belum ada surat balasan resmi dari Polri, namun pihak Kementerian HAM siap berdiskusi lebih lanjut dengan Baintelkam Polri.
Senada dengan usulan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan dukungannya. Ia menilai bahwa persyaratan SKCK sering kali menjadi penghambat bagi para mantan narapidana untuk hidup mandiri dan diterima kembali di masyarakat.
“SKCK sering kali menjadi kendala administratif yang mempersulit mereka mendapatkan pekerjaan yang layak. Ini tentu bertentangan dengan upaya pemenuhan HAM bagi para mantan narapidana,” ujar Hasbullah, Senin (24/0/2025).
Menteri HAM Natalius Pigai telah menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait usulan ini. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/03/2025) dan dilengkapi kajian akademis maupun praktis. (OSY)