Dr Nicholay Aprilindo Cetuskan Konsep HAM Berdasarkan Pancasila

Dr Nicholay Aprilindo Cetuskan Konsep HAM Berdasarkan Pancasila
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Dr Nicholay Aprilindo, SH MH MM, Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (IP HAM) Kementerian HAM yang mencetuskan konsep HAM berdasarkan Pancasila

HARIANNKRI.ID – Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di luar negeri yang selama ini dibicarakan dan dipakai di dunia berbeda dengan konsep HAM berdasarkan Pancasila. Konsep genuine ini mengacu pada prinsip dan idealisme penegakan HAM di Indonesia dengan mengedepankan substansi hak hidup sesuai budaya masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan gotong royong dan permufakatan.

Dr Nicholay Aprilindo menjelaskan, Indonesia adalah suatu negara yang terdiri dari sekitar 1.340 suku dengan sekitar 780 bahasa. Ke-Bhinnekaan ini mampu dirumuskan dengan baik oleh para founding father dalam satu asas, yakni Pancasila.

“Sumber segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Seperti yang disebutkan pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal I alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945,” kata Dr Nicholay Aprilindo di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Kamis (15/05/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi manusia (IP HAM) ini melanjutkan, keunikan inilah yang membuat Indonesia berbeda dengan negara lain. Karenanya, semua pemikiran atau konsep tidak bisa serta merta bisa ditransformasi secara utuh.

“Termasuk juga konsep HAM. Selama ini konsep HAM yang ada di dunia ya mengaku pada konsep HAM negara-negara Barat. Di Indonesia, karena dasar negara kita adalah Pancasila, maka konsep HAM di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila,” ujarnya.

Penjelasan Dr Nicholay Aprilindo Terkait Konsep HAM Berdasarkan Pancasila

Sebagai Dirjen IP HAM, Dr Nicholay Aprilindo menjelaskan, ia bertanggung jawab untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang mendukung penghormatan terhadap HAM. Ia menekankan, HAM di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, tidak menjiplak langsung dari konsep HAM negara Barat. HAM di Indonesia harus mengkontekstualisasikan HAM dalam kerangka budaya dan nilai-nilai bangsa.

Memang, ungkapnya, HAM melekat pada manusia sejak lahir hingga meninggal dan tidak dapat dicabut oleh siapapun. Prinsip ini adalah konsep universal HAM di dunia.

“Namun konteks pemikiran Pancasila, HAM tidak berada dalam ruang hampa, melainkan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Meski HAM bersifat universal, pelaksanaannya tetap harus dalam kerangka hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Dr Nicholay Aprilindo, hukum harus mampu memberikan solusi atas persoalan- persoalan yang dihadapi masyarakat dan tidak sekadar terpaku pada pendekatan legalistik-formalistik. Karena tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, bukan sekadar menegakkan aturan tertulis.

“HAM dan hukum tidak dapat dipisahkan, seperti dua sisi mata uang. Dan ingat, sumber segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara kita pun juga Pancasila. Karena itu, sangat wajar jika konsep HAM di Indonesia harus berdasarkan Pancasila,” kata Pemegang Gelar Doktor alumni Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS ini.

Artinya, sambung Nicholay, konsep HAM di Indonesia adalah pemenuhan hak manusia yang sudah ada sejak lahir dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. Hukum harus mampu memberikan solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dan berorientasi pada keadilan substantif.

“Contohnya, menghapuskan persyaratan SKCK bagi mantan narapidana. Ini mencerminkan konsep hukum yang membahagiakan yang menjadi tujuan akhir dari penerapan hukum progresif. Negara memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang sudah berkelakuan baik untuk menempuh hidup baru usai menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Mereka juga manusia yang sama dengan kita,” seru Nicholay.

Salah satu Lulusan terbaik dari PPSA XVII LEMHANNAS RI Tahun 2011 ini menambahkan, terbentuknya Kementerian HAM ini untuk memprioritaskan HAM dalam agenda pembangunan nasional. Dengan pendekatan yang progresif dan humanis. Penegakan HAM di Indonesia berbasiskan keadilan substantif berdasarkan Pancasila serta budaya Indonesia yang lebih mengutamakan gotong royong dan permufakatan.

“Konsep HAM berdasarkan Pancasila ini sesuai dengan Asta Cita Pertama Presiden Prabowo. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia,” tutup Dr Nicholay Aprilindo SH MH MM. (OSY)

Loading...