HARIANNKRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memanggil calon gubernur Maluku Utara. Ahmad Hidayat Mus (AHM) dipanggil dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Surat Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor spgl/3744/DIK.01.00/23/06/2018. Tertanggal 22 Juni 2018, yang ditandatangani oleh Aris Budiman.
AHM dipanggil atas kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Yang dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada saat dihubungi melalui telepon, Tokoh Aktivis Nasional Dari Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara Yang Domisili di Jakarta, Amir S menyatakan, penetapan tersangka AHM oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandar Udara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula adalah sangat syarat dengan muatan politis.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lagi menjadi lembaga penegak hukum. Akan tetapi menjadi lembaga politik dan kepentingan kekuasaan”, kata Amir yang aktif di beberapa organisasi nasional
AHM merupakan salah satu calon terkuat gubernur Maluku Utara yang akan bertarung dalam pilkada serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Kami menduga, KPK saat ini sudah tidak profesional lagi, dan dimanfaatkan secara politik oleh pihak tertantu. Dalam memenuhi hasrat politiknya”, pungkas Amir. (AMN)