KPHI Soroti Bidang Kesehatan Calon Jamaah Haji

KPHI Soroti Bidang Kesehatan Calon Jamaah Haji

HARIANNKRI.COM – Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ‘sudah cukup kuat’, namun Komisi Pengawas Haji Indonesia  (KPHI) melihat kelemahannya pada Implementasi, kurang kuat dan kurang pengawasan. Panjangnya masa tunggu haji Indonesia juga menjadi masalah tersendiri. Masalah ini menuntut penyiapan calon jamaah haji dengan seksama dan strategi yang sistematis dan terencana

Tren jumlah Calon Jamaah Haji ( CJH ) resiko tinggi ( risti ) semakin meningkat setiap tahunnya. Diikuti dengan semakin sedikitnya jamaah sakit yang disafariwukufkan karena kondisi kesehatan yang buruk. Kondisi ini sesungguhnya tidak sejalan dengan konsep Istitho’ah Kesehatan Haji.

KPHI selaku inisiator penerapan Istitho’ah Kesehatan sejak 2013 dan 2014 mengharapkan Pemerintah menerapkan IK agar proses penyiapan CJH sampai kepada level berkemampuan secara mandiri dalam menjalankan semua rukun dan wajib haji secara mandiri. Dalam 5 tahun terakhir, angka jamaah resiko tinggi semakin meningkat.

Semula pada angka 40an %, terakhir ditahun 2018 mencaPai 67.7%. Didalamnya termasuk CJH berusia diatas 60 tahun sebanyak 21% dari total CJH yang mengidap penyakit kronis atau tidak sakit. Artinya sungguh banyak jamaah berusia dibawah 60 tahun memiliki masalah kesehatan yang berkualifikasi risiko tinggi.

Bagi KPHI, inilah tugas utama Pemerintah, dibidang Kesehatan. yaitu mempersiapkan CJH sebaik mungkin untuk mencapai Istitho’ah Kesehatan Haji. Tingginya angka risti CJH akan menyerap anggaran yang sangat besar. Yang pada akhirnya nienyebabkan tingginya anggaran pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi.

“Kita harus memprioritaskan pembiayaan penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia. Yang akan memberi dampak besar terhadap peningkatan pengertian masyarakat terhadap kesehatan. Dan sekaligus mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat ditengah masyarakat,” ujar Samidin Nasir ketua KPHI.

Untuk itu KPHI memberikan solusi dan rekomendasi untuk permasalahan tersebut. Susun dan tetapkan Standar Pelayanan Minimum ( SPM ) kesehatan haji serta tetapkan pula lndikator sukses penyelenggaraan kesehatan haji. Persiapkan kesehatan CJH 3-5 tahun sebelum keberangkatan, dan ditetapkan keberangkatannya berdasarkan Istitho’ah kesehatan hajinya 3 bulan sebelumnya.

Pemerintah mengupayakan 100% jamaah sakit di Safariwukufkan. Dengan upaya pendampingan kesehatan yang optimal agar sejalan dengan Ijtima ulama Komisi Fatwa MUI 2018. Penguatan pelayanan di kelompok terbang (kloter) dengan menambah tenaga kesehatan Kloter. Yang semula 1 dokter dan 2 perawat untuk setiap kloter yang jamaahnya mencapai 350-450 orang menjadi 3 dokter dan 6 perawat. Hal ini karena 80% kematian jamaah terjadi di pondok dan kloter dan rujukan dari kloter. (MIL)

Loading...