Invasi Cina sebuah Makar, Indonesia Pasca Jokowi (17). Oleh: Sri Bintang Pamungkas, Aktivis
Para Ahli Hukum kita pada pasca Kemerdekaan sungguh hebat. Bahkam sebelum Kemerdekaan pun sudah hebat. KUHP yang mengutip UU Pidana Hindia Belanda, tidak melupakan Pasal 106, sekalipun alih bahasanya masih menyisakan suasana semasa penjajahan.
Pasal itu termasuk dalam Pasal-pasal Kejahatan terhadap Keamanan Negara, antara lain, Makar. Pasal-pasal Makar ada beberapa, di antaranta Pasal 106. Dalam Pasal 106 disebutkan, bahwa penguasaan Asing, atas seluruh wilayah Negara atau sebagian saja adalah Makar. Upaya memisahkan suatu wilayah di bawah kekuasaan Asing juga termasuk Makar. Bagi mereka yang berbuat makar dihukum seumur hidup, dan sementara itu harus mendekam 20 tahun di penjara.
Ternyata perbuatan Makar itu sudah terjadi beberapa kali di Indonesia, tetapi pelakunya belum ada yang dihukum, bahkan disangka pun belum.
Salah satunya adalah Presiden Habibie, dalam Kasus Timor Timur. Habibie membuat keputusan yang serta-merta diikuti dengan lepasnya Timor-Timur.
Beberapa bulan, setelah dilantik Soeharto menjadi Presiden, Habibie mengumumkan Pemberian Otonomi Penuh kepada Timor-Timur. Reaksi Internasinal cukup positip. Kofi Annan yg sedang berada di Afrika juga merasa itu sebuah jalan menuju solusi. Perang Ambon yang meletus menunda tindak lanjut di Dewan Keamanan PBB.
Tetapi tiba-tiba Habibie mengubah putusannya pada bulan Januari 1999 dengan mengatakan setuju diadakan Referendum di Timor-Timur. Maka segeralah Australia dan AS beserta negara-negara Koalisi Baratnya menyiapkan Referendum di Timor-Timur. Referendum yang curang itu tentu saja dimenangkan mereka.
Timor-Timur ternyata tidak merdeka. Minyaknya disedot Australia, dan kehidupan sosial-ekonominya sekarang dikuasai RRC. Putusan Habibie adalah Makar terhadap NKRI. Juga para pembantunya, serta Wiranto Sang Panglima TNI. Mereka bisa dituntut dengan Pasal 106/KUHP.
September 2014, Damian Kingsbury dari Australia, tokoh Referendum Timor-Timur, mengatakan dalam sebuah Konferensi Internasional Tentang Timor-Timur, bahwa dia sudah mendapatkan Proposal Referendum Papua dari Pak Jokowi. Konon Proposal itu lebih dulu datang dari Jakarta ke Washington, DC. Jokowi dilantik menjadi Presiden RI didukung oleh Obama yang mengirimkan Menlunya, John Kerry ke Jakarta.
Maret 2015, Jokowi membuat perjanjian drngan Xi Jinping agar dikirim 10 juta orang Cina ke Indonesia, untuk membantu pembangunan infrastruktur dan lain-lain, dengan dana utang puluhan milyar USD. Muncullah banyak wilayah di Indonesia, di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua di mana ratusan ribu Cina-Cina RRC membuat enclave-enclave untuk konsentrasi pendudukan. Jumlah luasnya mencapai 8-10 juta hektar.
Mereka adalah pemuda-pemuda Cina yang terlatih dalam wajib militer. Mereka juga menghuni apartemen-apartemen dengan pabrik-pabrik yang dibangun bersama Rezim Jokowi dan Mafia-mafia Taipan ECI di seluruh Indonesia. Dengan bantuan Rezim, para Mafia Cina ini juga membangun Pulau-pulau Reklamasi di seluruh pantai di Indonesia untuk pendaratan para Cina Asing.
Rezim Jokowi sedang membuat Makar terhadap NKRI. Kedatangan jutaan TKA Cina merupakan bukti kuat, bahwa invasi Cina terhadap Indonesia sudah dimulai dan sedang berlangsung. AS dan sekutunya sedang mencari kesempatan untuk ikutserta masuk dan mendapat bagiannya.
Sesudah dijatuhkan, Rezim Jokowi beserta Kamerad-kameradnya juga harus dikenai Pasal Makar 106/KUHP. Lion Air dan lain-lain yang membantu masuknya Cina-cina Asing juga harus diperkarakan!
Orang-orang Asing Cina harus dipaksa pulang. E-KTP-nya harus dicabut.
Pulau-pulau Reklamasi harus ditenggelamkan.