HARIANNKRI.COM – Sito (55) warga Dusun Brukkan kecamatan Maron kabupaten Probolinggo Jawa Timur melaporkan Basar, karena alat kelamin menantu yang terlalu besar. Dalam laporannya, Sito menjelaskan bahwa ukuran alat kelamin menantu yang menjadi penyebab Jumatri anak perempuannya meninggal.
Kabar pelaporan ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang kepada radarbromo.co.id, Rabu (27/3/2019).
“Jadi, meninggalnya anak pelapor itu sempat diduga karena akibat suaminya yang memiliki alat kelamin tidak wajar. Sehingga kemudian mengakibatkan adanya korban meninggal,” kata Aipda Dadang.
Lanjut Aipda Dadang, Sito selaku pelapor dalam pelaporannya mengaku tidak pernah melihat sendiri ukuran alat kelamin menantu. Sito mengaku mendapat informasi dari orang lain yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Agar kasus ini dapat diselesaikan dan tidak menjadi berkepanjangan, aparat polsek Maron akhirnya mengumpulkan kedua belah pihak. Polisi juga menghadirkan kepala desa dan perangkat desa Maron Kidul.
“Pelapor dan terlapor dikumpulkan di rumah pelapor. Tujuannya untuk mengklarifikasi kebenaran bahwa alat kelamin menantu pelapor besar,” jelas Aiptu Dadang.
Setelah semuanya berkumpul, Basar kemudian menunjukan alat kelaminnya ke mertuanya dan kakak iparnya Nedi. Saat dilihat, Sito memastikan bahwa kabar yang beredar di masyarakat, menurutnya tidak benar.
Sito kemudian mencabut laporannya dan meminta maaf. Pencabutan laporan itu juga diperkuat dengan pembuatan surat pernyataan. Ia akhirnya memohon maaf dan mengaku bersalah karena termakan isu ukuran alat kelamin menantu yang menyebabkan anaknya meninggal.
“Saya minta maaf sebesarnya. Beribu maaf dari saya. Saya anggap perkara ini tidak ada, aman. Banyak orang bilang kelamin menantu saya besar. Ternyata saya lihat sendiri kecil. Jadi saya cabut perkara itu. Saya tak akan percaya omongan orang yang semestinya tidak langsung saya telan,” tutur Sito menurut penuturan Aipda Dadang.
Kanit Reskrim Polsek Maron ini meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita yang belum pasti kebenarannya. Terutama jika masalah tersebut dibawa ke kepolisian untuk dipermasalahkan secara hukum.
“Masyarakat jangan mudah termakan hoaks. Sebelum bertindak harus didasari kepada kebenaran. Sehingga tidak ada saling curiga,” jelas Aipda Dadang. (OSY)