Buronan Asal Aceh Ditangkap di Warung Mie Aceh Jakarta

Buronan Asal Aceh Ditangkap di Warung Mie Aceh Jakarta

HARIANNKRI.COM – Buronan terpidana perkara penipuan asal Kejari Langsa atas nama Zulkarnain Bin Yusuf, ditangkap di salah satu warung mie Aceh di jalan Matraman Raya, Jakarta Senin (8/4/2019) sekitar pukul 11:20 WIB bertempat Timur. Ia diamankan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama tim dari Kejati Aceh.

Kapuspen Kejagung Mukri membenarkan penangkapan buronan tersebut.

“Ya benar, terpidana ditangkap pada saat sedang makan di warung mie Aceh daerah Matraman,” ujar Kapuspen Kejagung Mukri.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tgl 26 Februari 2013, Zulkarnain Bin Yusuf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara 1 (satu) tahun.

Untuk sementara terpidana dititipkan di rutan Kejari Jakarta Selatan.

“Rencananya besok pagi, Selasa (9/04/19) tim intelijen Kejati Aceh akan membawa terpidana menuju Banda Aceh,” tutup Mukri. (MIL)

Loading...