Lembaga Quick Count Sedang Ciptakan Negara Propaganda di Pilpres 2019. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Front Kekuatan Rakyat.
Sejak tanggal 17 April 2019, sejumlah lembaga quick count yang dibelakangnya adalah media massa mainstream milik konglomerat taipan sedang menciptakan negara propaganda.
Dengan mengambil obyek Pilpres 2019, penguasaan Indonesia oleh mereka sengaja dibentuk melalui opini.
Dan jika negara terpengaruh oleh klaim lembaga quick count dan media massa hingga mempengaruhi keputusan badan penyelenggara pemilu. Maka dipastikan kedaulatan rakyat di Indonesia sengaja dimusnahkan.
Tentu negara propaganda yang dibentuk bukan dari hasil suara real count, tidak memiliki kedaulatan dan ilegal. Dan status negara tersebut tidak ada hak keperdataan yang dimiliki oleh rakyat.
Dalam hal keperdataan, sebuah proses peralihan kepengurusan negara yang dijalankan melalui demokrasi tentu harus memiliki konsesi atau piagam berdasarkan suara rakyat yang riil.
Pilpres 2019 yang dijalankan secara langsung, real count (penghitungan dari suara riil rakyat) menjadi dasar atau legalitas terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden.
Real count dalam Pilpres 2019 ini secara legal dilakukan serentak setiap individu pemilih yang merupakan rakyat dan warga negara Indonesia. Hasil pilihannya ada, pemilihnya ada dan surat suaranya juga diterbitkan negara. Sehingga hak keperdataannya sah dalam sebuah negara melalui bukti hasil penghitungan suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) berupa surat C1.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) saat ini harus benar-benar memperhatikan status keperdataan ini. Karena pengujian legalitas berupa sah atau tidak sahnya Presiden dan Wakil Presiden terpilih dasarnya adalah C1. Begitu juga untuk DPR, DPD dan DPRD.
Status legalitas ini, jika diibaratkan dalam hal kepemilikan tanah seperti ketika ada dua pihak yang mengklaim sebuah bidang tanah dengan sama-sama memiliki sertifikat. Maka yang memiliki bukti girik sebagai surat kepemilikan paling awal tersebutlah yang sah sebagai pemilik tanah.
Saat ini pasangan Prabowo-Sandi merupakan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang menyatakan memenangkan Pilpres dari hasil perhitungan real count C1, dan jika bukti konkritnya telah lengkap serta dapat dibuktikan, maka rakyat Indonesia telah memiliki Presiden dan Wakil Presiden baru.
KPU saat ini memiliki tanggung jawab besar dalam proses penghitungan yang harus berdasar bukti C1 tersebut. Dan hal ini tentu merupakan tugas KPU yang sebenarnya tidak terlalu rumit, meski tanggung jawabnya besar.