Ancaman JAKI Terhadap Kejahatan Kemanusiaan, Agresi dan Keuangan Dalam Pemilu 2019. (Ancaman Pidana Internasional dan Embargo Keuangan). Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).
JAKI sebagai organisasi jaringan civil society akan mengancam sanksi ke Negara, jika Pemilu 2019 dikendalikan oleh uang hasil dari pencucian uang (termasuk korupsi) yang dilakukan oleh para aktor negara dan penjahat pencucian uang yang pada akhirnya menghasilkan bencana politik yang menjadi kejahatan kemanusiaan dan agresi.
Yurisdiksi yang dapat kami gunakan sebagai organisasi Civil Society adalah mengkonstruksi hukum internasional. UNFS (United Financial Sanctions) act.no.6 /2017 tetang sanksi embargo keuangan terhadap aktor, institusi pemerintahan atau korporasi yang terlibat. Dan “Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional pasal 8 bis 1 dan 2 tentang kejahatan agresi.
Konstruksi hukum internasional yang kami gunakan melalui status kemitraan formal antara JAKI dengan Organisasi Jaringan kami yang telah terjalin resmi dan tercatat sebagai anggota United Nations dan memanfaatkan hubungan bilateral antara Negara. Dimana Civil Society adalah bagian dari komponen Rakyat dan Negara dan diakui keberadaannya dalam United Nations.