Kontempelasi, Pancasila, Islam dan Khilafah, Memperingati lahirnya Pancasila, Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila.
Bagi para pemerhati Pancasila dan pembela Pancasila tentu sangat paham amandemen UUD 1945 sesunguhnya Pancasila tidak menjadi dasar negara lagi.
Digantinya sistem MPR menjadi sistem presidensial jelas bertentangan dengan Pancasila.
Mengapa? Pancasila sebagai dasar negara itu sistemnya permusyawaratan perwakilan sehingga kedaulatan rakyat dijalankan oleh MPR, maka di MPR itulah duduk utusan-utusan golongan atas nama kedaulatan rakyat. Kemudian disusunlah politik yang dikehendaki rakyat yang di sebut GBHN.
Setelah GBHN tersusun, kemudian dipilih presiden untuk menjalankan GBHN. Maka presiden adalah mandataris MPR. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya. Presiden petugas partai adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
Sistem presidensial adalah sistem individual liberalisme, kekuasaan diperebutkan kalah menang, banyak -banyakan suara, pertarungan, maka lahir mayoritas yang menang minoritas yang kalah.
Sistem ini bertentangan dengan Bhineeka Tunggal Ika. Mengapa? Sebab Bhineeka Tunggal Ika itu sistemnya keterwakilan bukan keterpilihan.
Model demokrasi liberal adalah banyak-banyakan suara, maka minoritas tidak akan pernah terwakili. Jika model demokrasi liberal, padahal Bhineeka Tunggal Ika itu semua elemen bangsa harus terwakili. Sebab negara didirikan semua untuk semua bukan untuk golongan Cina yang kaya raya ,bukan untuk golongan partai yang berkuasa
Pemilu kali ini juga praktek dari demokrasi liberal dan bisa kita rasakan terpinggirkannya Pancasila, bahkan bangsa ini menjadi munafik dikatakan Pancasila yang basisnya kebersamaan, kolektivisme, tolong menolong, gotong royong, musyawarah perwakilan. Tetapi yang dijalankan justru demokrasi liberal yang basisnya individualisme, pertarungan, kalah menang, kuat-kuatan, banyak-banyakan suara.
Pancasila itu bukan kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat-kuatan. Pancasila itu bukan sistem Presidensial yang basisnya individualisme. Tetapi Pancasila itu permusyawaratan perwakilan, onok rembuk yo dirembuk. Bukan kekuasaan menghalalkan segala cara, berbohong, tidak jujur, curang. Rasanya jauh dari nilai-nilai Pancasila.
Karena pemilu dijalankan dengan kecurangan, memang secara formal bisa saja mengatakan kalau ngak puas selesaikan di MK. Pengalaman sudah terbukti tetap saja tidak ada keadilan. Dengan logika akal sehat bagaimanapun tidak bisa mencerna Presiden sekaligus calon presiden. Terjadi conflik of interest. Sangat mudah terjadi penyalagunaan kekuasaan .
Kebathinan bangsa ini terkoyak-koyak akibat tragedi tanggal 21-22 Mei yang memakan korban 8 anak bangsa meninggal dunia. Disamping itu, sebelumnya juga hampir 600 petugas KPPS meninggal dunia. Sampai detik ini tidak jelas kematiannya disebabkan apa, sehingga di tengah-tengah masyarakat timbul prasangka-prasangka menjadi misteri.
Kalau saja KPU dengan asas keterbukaan dan akuntabel segera membentuk tim pencari fakta, tentu tidak timbul prasangkah di masyarakat yang menjadi pertanyaan besar ada apa sesungguhnya.
Kekhawatiran model demokrasi liberal bisa kita rasakan sekarang. Antar anak bangsa terbelah, perpecahan seperti ini pernah menjadi kekhawatiran Bung Karno.
Dalam suasana bangsa ini yang semakin jauh melenceng dari cita-cita Pembukaan UUD 1945, kiranya kita perlu merefleksi keadaan bangsa ini dengan membuka sejarah. Kata Bung Karno ‘Jas Merah’. Jangan sekali-kali melupakan sejarah.
Cuplikan pidato Bung Karno 1 Juni 1945.
Pertama-tama, saudara-saudara, saya bertanya: Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan? Mendirikan negara Indonesia merdeka yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenarnya hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan? Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu tidak!
Baik saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang disini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, – tetapi “semua buat semua“….”
Karena negara ini didirikan semua untuk semua maka sistem negara yang cocok dengan itu adalah keterwakilan bukan keterpilihan arti nya semua elemen bangsa harus terwakili oleh sebab itu sistem MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat lah yang sesuai dengan setiap kelompok rakyat terwakili yang kemudian disebut utusan golongan.
……..”Saya yakin syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan.
Untuk pihak Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Kita, sayapun, adalah orang Islam, — maaf beribu-ribu maaf, keislaman saya jauh belum sempurna, — tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan, hati Islam.
Dan hati Islam Bung Karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan.
Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal, juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat.
Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan.
Badan perwakilan, inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan Islam.
Di sini lah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan.
Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya, agar-supaya sebagian yang terbesar dari pada kursi-kursi badan perwakilan Rakyat yang kita adakan, diduduki oleh utusan Islam.
Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang Islam di sini agama yang hidup berkobar-kobar didalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu, agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam ke dalam badan perwakilan ini.
Ibaratnya badan perwakilan Rakyat 100 orang anggautanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60,70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam.
Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula.
Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyata terjadi, barulah boleh dikatakan bahwa agama Islam benar-benar h i d u p di dalam jiwa rakyat, sehingga 60%, 70%, 80%, 90% utusan adalah orang Islam, pemuka-pemuka Islam, ulama-ulama Islam.
Maka saya berkata, baru jikalau demikian, baru jikalau demikian, h i d u p l a h Islam Indonesia, dan bukan Islam yang hanya di atas bibir saja.
Kita berkata, 90% dari pada kita beragama Islam, tetapi lihatlah didalam sidang ini berapa % yang memberikan suaranya kepada Islam?
Maaf seribu maaf, saya tanya hal itu! Bagi saya hal itu adalah satu bukti, bahwa Islam belum hidup sehidup-hidupnya di dalam kalangan rakyat…..”
Apa yang di pidatokan Bung Karno 1 Juni 1945 rupanya masih relevan dihari ini. Kita bisa melihat dengan kenyataan umat Islam semakin tidak terwakili di parlemen suaranya. Sementara apa yang sudah dihasilkan DPRD dengan perda Syariah harus dibatalkan oleh pemerintah sebab ketidakpahaman pemerintah terhadap negara berdasarkan Pancasila.
Padahal Islam punya cita-cita yang harus diperjuangkan. Islam punya tata cara dan hukum Islam yang menjadi pegangan hidup setiap umat Islam, yaitu hukum Allah.
Karena banyak elit penguasa yang tudak mengerti Islam, seperti yang dimengerti Bung Karno, maka setiap perjuangan umat Islam di stigma radikal. Kemudian dengan keji Pancasila ditabrakan dengan isyu Khilafah. Padahal hak hidup hukum Allah di negara Pancasila tidak bertentangan, bahkan pasal 29 UUD1945 menjaminnya.
Diakhir bulan puasa ini rasanya kita perlu melakukan perenungan. Melakukan kontempelasi dalam menyikapi keadaan bangsa akhir -akhir ini yang menuju kehancuran dengan isyu “Referendum”. Apakah pemilu akan berdampak pada disintegrasi?
Saya tidak bisa membayangkan jika negeri ini akhirnya harus di Balkan kan. Artinya skenario amandemen UUD 1945 akan berujung dengan pecahnya Indonesia.
Perjuangan umat Islam dalam sejarah telah mencatat resolusi jihad umat Islam untuk mempertahankan Negara Proklamasi. Dengan heroik perang 10 Nopember 1945 yang mengorbankan ribuan suhadah.
Indonesia mendekati kehancurannya, yang dipicu pemilu yang curang, terstruktur, sistemik, masif. Hal ini yang memunculkan gerakan kedaulatan rakyat dan didaerah mulai muncul isu referendum.
Bangsa ini didalam persimpangan jalan. Karena tidak ada lagi rasa senasib dan sepenangunggan sesama anak bangsa.