Jokowi dan Problem Makar. Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan.
Untuk Paslon 01. Karena tidak Cuti, non aktif atau Mundur. Maka. Posisi Joko Widodo sebagai:
1. Kepala Negara.
2. Kepala Pemerintahan (Presiden)
3. Calon Presiden.
1. Sebagai Kepala Negara. Maka segala tindak tanduk adalah kepala negara. Sebagai Kepala Negara maka wajib melindungi semua warga negara. Tidak terkecuali. Baik yang Loyal maupun oposisi.
2. Sebagai Kepala Pemerintahan atau kepala penyelenggara negara (presiden). Dia harus netral terhadap semua warga negara.
3. Sebagai Capres. Tentunya berada pada posisi kompetisi. Kompetisi lahirkan 2 kubu. 1. Kubu loyalis. 2. Kubu Oposisi.
Karena paslon 01 tidak cuti, atau non aktif maka terjadi kerancuan. Oleh karenanya posisi 01 dilemmatis. Dilematis sebagai kepala negara, kepala pemerintahan (presiden) dan calon presiden (capres). Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tunduk kepada UUD 1945. Dan aturan Perundangan yang mengikat. Sebagai Capres mengikuti aturan dan Undang-Undang Pemilu.
Dilema yang muncul adalah Jika Rakyat gunakan Hak-hak Konsitusional untuk mengkritik pemerintahan karena satu dan lain hal dianggap melawan pemerintah. Padahal di alam demokrasi adalah bebas menyampaikan pendapat. Oleh aparat dianggap serang pemerintah dan menganggu wibawa negara. Juga kalau mengkritik Capres pasti dianggap mengkritik pemerintah dan negara.
Bahkan lebih ironis lagi terhadap kubu yang berseberangan karena kontetasi pilpres di tuduh dengan pasal makar karena beda pendapat.
Soal Pilpres kan adalah soal lex spesialis. Aturan dan UU no 7 thn 2107. Polisi ga bisa sembrono soal ini. Di Pemilu tidak ada makar karena itu demokrasi. Segala pendapat apa pun terkait pemilu dan pilpres adalah soal kompetisi. Bukan wewenang polisi untuk menggiring soal wacana dan pendapat soal Kedaulatan Rakyat yang di jamin UU. Sangat salah jika pendapat soal Pilpres dan pemilu di giring ke pasal makar yang sangat keliru seperti sekarang.
Gerakan People Power adalah perwujudan Kedaulatan Rakyat yang menuntut hak-haknya dalam konteks keadilan dan tegaknya kebenaran. Gerakan People power adalah secara konsitusi sah dan legal. Polisi wajib mengawal masyarakat untuk menuntut tegak kebenaran dan keadilan. Termasuk di dalamnya kebenaran dan keadilan soal pelaksanaan Pilpres dan Pemilihan Umum serentak ini.
Kalau Polisi memeriksa dan tersangka atas sejumlah tokoh sebagai perbuatan makar. Apakah mengkritik dan membangun gerakan terhadap Capres dikategorikan makar dan berupaya menjatuhkan pemerintah yang sah
Bukankah Pilpres ini adalah dalam proses pergantian kepemimpian nasional secara sah dan legal?
Kalau berwacana soal ganti presiden adalah makar. Maka pilpres ini makar yang dilegalkan. Padahal makar dalam konteks istilah adalah merebut atau menjatuhkan pemerintahan dengan kekuatan senjata.
Apakah sejumlah tokoh yang lakukan kritikan itu gunakan senjata dalam berbicara atau berorasi?
Saya kira Polisi perlu tinjau ulang keputusannya dalam hal makar yang di tuduhkan kepada sejumlah tokoh belakangan ini dan membebaskan mereka segera. Karena tindakan Polisi itu pelanggaran Hukum dan UU yang nyata.