HARIANNKRI.COM – Beberapa hari belakangan, masyarakat dikejutkan dengan sebuah video pria memakan kucing hidup-hidup yang beredar di media sosial Instagram.
Pada video tersebut terlihat seorang pria sedang memakan kucing hidup-hidup. Hal itu dikarenakan terlihat darah pada mulut si pria dan kucing yang dipegangnya.
Video tersebut diunggah akun Instagram @jadetabek.info pada Senin, 29 Juli 2019. Dalam unggahannya, ditulis jika lokasi kejadian di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Viralnya video mengenai memakan binatang kucing yang telah bererdar di media sosial. Kami tidak ada niatan untuk membuat video tersebut dan tidak ada juga niat untuk memviralkan video ke kalangan masyarakat,” kata Abah Naca atau yang sering disapa dengan nama Abah Gerandong pada saat di konfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
“Dengan adanya video tersebut yang telah meresahkan masyarakat Indonesia. Kami meminta maaf kepada kalangan masyaralat yang ada di Indonesia. Atraksi tersebut itu adalah kebudayaan dari Banten yaitu debus,” terang dia.
“Kejadian tersebut hanya diketahui oleh pihak keamanan Security dari PT. Citra Marga Nusaphala Persada milik Yusuf Hamka. Kejadian tersebut bukan sekedar untuk pamer semata saja. Dikarenakan kejadian ini hanya untuk hiburan semata. Dalam melakukan aksinya suasana aktifitas disekitar tidak ada pedagang. Dan kami tidak ada niatan untuk menakuti warga sekitar,” ungkap dia.
Lebih jauh ia menjelaskan pada saat melakukan aksi itu lokasi semua tertutup. Tidak ada satupun dari warga yang melihat kejadian aksi memakan kucing. Aktifitas pedagang disekitar pun juga sudah tidak ada. Dan kami pun tidak akan menghilangkan kebudayan banten seperti debus tersebut adalah turun menerun dari nenek moyang kita.
“Pada saat melakukan aksi memakan kucing kondisi sudah diluar kesadaran. Kami menggunakan ilmu kebatinan yang tanpa sepengetahuan orang awam,” terang dia.
“Untuk aksi memakan kucing ini jangan sekali-kali dilakukan atau diperagakan tanpa ada nya orang ahli, kami juga aksi ini hanya cukup sekali saja,” tandas dia
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie menerangkan bahwa abah gerandong saat ini sudah menyerahkan dirinya, dan sedang dalam pemeriksaan berikut dengan dikumpulkannya tiga orang saksi.
“Ya memang abah gerandong sedang dalam pemeriksaan, ada tiga saksi untuk di mintai keterangannya, dan jika memang di benarkan dia bersalah, maka proses akan di lanjutkan dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara,” ungkapnya. (ERP)