PKS Apresiasi Putusan MK Terkait Definisi Pemilu Serentak

  • Whatsapp
PKS Apresiasi Putusan MK Terkait Definisi Pemilu Serentak
Ilustrasi artikel berjudul "PKS Apresiasi Putusan MK Terkait Definisi Pemilu Serentak"

HARIANNKRI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mulai 2029, ada definisi baru terkait pemilihan umum (pemilu) serentak yang konstitusional. Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” dinyatakan tidak lagi berlaku.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Penentuan keserentakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas. Serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Ke depan, penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Terkait putusan MK itu, PKS melalui Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Mulyanto menyambut baik hal tersebut. PKS menilai secara umum perubahan definisi pemilu serentak tersebut lebih meringankan parpol mengikuti pemilu.

“Tidak seperti pemilu 2024 kemarin, dimana calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik Capres/Cawapres, Caleg DPR RI, Cagub/cawagub, Cabup/cawabup atau Cawali/cawawali dan Caleg DPRD tingkat Propinsi serta Caleg DPRD tingkat kabupaten/kota. Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai,” kata Mulyanto melalui pernyataannya, Sabtu (28/06/2025).

Mulyanto mengakui secara aspek sosialisasi calon, sistem 5 kotak pemilu 2024 kemarin lebih efisien. Karena calon-calon tersebut bisa disosialisasikan secara bersama-sama. Mulai dari nama capres-cawapres, nama caleg DPR RI, nama caleg DPRD Propinsi dan nama caleg DPRD Kabupaten/Kota dapat disosialisasikan secara bersamaan.

Selain itu, menurut Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini, hal yang krusial untuk mendapat perhatian secara seksama adalah soal regulasi terkait dengan transisi masa kerja kepala daerah dan anggota DPRD, baik Propinsi, maupun Kabupaten/kota.

“Jabatan mereka kan jadi harus diperpanjang sampai dilaksanakan pilkada dan pemilu tingkat daerah. Berapa lama perpanjangan ini?  Menurut saya, sedapat-dapatnya tidak terlalu lama. Ini poin yang cukup krusial. Karenanya UU terkait Pemilu dan Pilkada perlu direvisi secara terpadu untuk mengadopsi keputusan MK ini,” tegasnya. (RRY)

Pos terkait