HARIANNKRI.ID – Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) membuat petisi nasional “Tolak Kapal Tak Laik Laut di Selat Bali”. petisi ini menyikapi peristiwa tenggelamnya kapal Tunu Pratama Jaya pada Rabu (02/07/2025) malam di Selat Bali Lintasan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang menelan banyak korban jiwa.
Ketua Wilayah Selat Bali Jawa-Bali yang juga kuasa hukum Perhimpunan Pelaut Indonesia (PPI) Edi Susanto menjelaskan, kejadian kecelakaan kapal naas itu sangat disesalkan. Sejumlah elemen masyarakat, nelayan, politikus, pemerintah daerah dan pusat, TNI, POLRI, BASARNAS ikut serta dalam penyelamatan evakuasi para korban kecelakaan.
Keperdulian rakyat yang mendengar dan menyaksikan peristiwa dari laut Selat Bali, hingga pada 19 Juli 2025 GAIB meluncurkan Petisi Nasional “Tolak Kapal Tidak Laik Laut di Selat Bali”. Petisi ini sebagai bentuk perlawanan hukum dan moral terhadap potensi kecelakaan laut akibat kelalaian sistemik dan lemahnya penegakan regulasi tentang keselamatan, keamanan pelayaran.
“Petisi ini berhubungan dengan keselamatan, keamanan awak kapal beserta penumpang diatas kapal saat berlayar. Anak buah kapal (ABK-red) itu adalah anggota kami Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Selat Bali Jawa-Bali,” kata Edi dalam pernyataannya, Minggu (20/07/2025).
Lanjutnya, saat ini ada ribuan ABK yang bekerja diatas kapal berpotensi kecelakaan dan terbukti terancam keselamatannya. Bahkan dalam kecelakaan tenggelamnya kapal Tunu Pratama Jaya, ada yang meninggal dunia. Diduga kapal tersebut eks kapal Landing Craft Tank (LCT) yang dikonversi menjadi kapal motor penumpang (KMP).
“Tanggal 26 Sebtember 2016 kami dan teman teman Nakhoda kapal LCT pernah bersurat kepada instansi terkait. Kami mengingatkan perihal keberatan mengenai surat keputusan larangan penggunaan kapal LCT sebagai angkutan penyeberangan. Oleh Direktorat Perhubungan Darat,” tegasnya.
Ia meyakini, larangan itu justru membuat para pengusaha pelayaran berinisiasi merubah kapal jenis LCT menjadi KMP. Perubahan ini jelas merubah fungsi dan jenis kapal tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Justru larangan itu dapat mengakibatkan petaka di sektor perhubungan laut,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Petisi GAIB Tolak Kapal Tidak Laik Laut di Selat Bali tidak diindahkan, tragedy tersebut akan berulang. Karenanya, Edi meminta dinas terkait untuk tidak diberikan izin beroperasi kapal dimaksud di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
“Dengan slogan “Lebih Baik Tidak Berlayar Daripada Tidak Sampai Pada Tujuan”. Kami sangat setuju sekali untuk mengingatkan. Daripada nanti akan terulang kembali peristiwa Tenggelam nya kapal di Selat Bali maupun di seluruh Indonesia,” tutup Edi Susanto. (RR)







