HARIANNKRI.ID – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Banten menyebut warganegara yang pernah menjadi anggota DPR RI tidak pantas mendapatkan dana pensiun seumur hidup. Selain membebani keuangan negara, masa kerja mereka hanya lima tahun tapi menerima privilege seumur hidup.
Ketua LSM GMBI Wilter Banten, H. Hulia Syahendra, SH., MH, menyebut kebijakan pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI sebagai bentuk ketidakadilan sosial yang nyata dan membebani keuangan negara.
“Pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI adalah bentuk ketidakadilan. Masa jabatan mereka hanya lima tahun, sementara masih banyak rakyat yang tidak memiliki jaminan sosial maupun pensiun yang layak,” tegas Hulia Syahendra melalui pesan tertulisnya, Rabu (03/09/2025)
Ia menambahkan bahwa pensiun seharusnya menjadi hak bagi mereka yang mengabdi puluhan tahun kepada negara, seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, guru, dan dosen, bukan untuk wakil rakyat yang bekerja dalam periode terbatas dan masih memiliki peluang kembali ke dunia profesional.
“Uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya wakil rakyat dengan fasilitas berlebihan. Ini adalah perjuangan LSM GMBI untuk menegakkan keadilan sosial,” imbuhnya.
Karenanya, GMBI Wilter Banten menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum terkait kebijakan dana pensiun anggota DPR RI. LSM ini siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Langkah hukum ini, menurutnya, merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat bawah. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Banten dan Indonesia untuk memberikan dukungan moral terhadap perjuangan ini, demi mendorong Mahkamah Konstitusi meninjau kembali keberadaan dana pensiun anggota legislatif.
“Kami siap menerima kuasa dari masyarakat Banten dan memperjuangkan hak-hak mereka lewat jalur konstitusional. Ini bukan semata gugatan hukum, tapi bentuk aspirasi rakyat yang menuntut keadilan,” tutup Hulia Syahendra. (AJI)







