Fasilitasi Organisasi Terlarang, GPI Jakarta Raya Somasi Walikota Jakbar

Fasilitasi Organisasi Terlarang, GPI Jakarta Raya Somasi Walikota Jakbar
PW Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya

HARIANNKRI.COM – Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Islam Daerah Jakarta Raya (GPI Jakarta Raya) melayangkan somasi kepada Walikota Pemerintah Daerah Jakarta Barat (Barat) Drs. H. Rustam Effendi, Jumat (15/11/2019),

Somasi iniĀ disampaikan Ketua GPI Jakarta Raya Rahmat Himran kepada Walikota Jakbar ini disebabkan adanya agenda Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) yang secara organisasi dinilainya ilegal. Adapun somasi tersebut dilayangkan melalui keluarnya Surat No B-002/PW-GPI/JKT-RY/XI/2019.

Menurut Himran, buktiĀ  GPII sebagai organisasi terlarang ini dibuktikan dalam lampiran surat somasi tersebut. Yaitu adanya Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 139 tahun 1963 tentang GPII sebagai organisasi terlarang serta diperkuat dalam Surat Penjelasan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) No. B – 3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015 tentang Penjelasan tentang Status Organisasi GPII.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa sejak diedarkannya surat tersebut, status GPII adalah organisasi terlarang.

Rahmat Himran selaku Formateur serta Abdullah Kerley selaku Sekretaris lanjut mereka dalam surat tersebut menyatakan somasi kepada Walikota Jakbar untuk segera membatalkan dan menarik izin penggunaan tempat di Aula Ali Sadikin, salah satu bagian di Gedung Walikota Jakarta Barat.

” Apabila Somasi dan tuntutan kami ini tidak segera dilaksanakan, maka terpaksa kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku. Dan mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera memecat Walikota Jakarta Barat,” ujarnya.

Himran menambahkan, surat Kemensetneg yang diterbitkan pada tahun 2015 ini menjelaskan bahwa Keppres No. 139 tahun 1963 hingga saat ini belum dinyatakan dicabut atau dibatalkan. (RGS)

Loading...