HARIANNKRI.COM – Diduga ada mafia tambang emas di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Propinsi Maluku yang telah mengeruk hasil bumi dari tahun 2012 hingga 2015. Kegiatan ini dinilai Jaringan Nasional Anti Korupsi (JARNAS) telah merugikan negara hingga milyaran rupiah.
Kordinator aksi Jarnas Irawan Ahm menjelaskan, aksi yang mereka lakukan adalah aksi lanjutan. Sepertiaksi sebelumnya, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret dan mengadili perusahaan pengelola tambang emas Gunung Botak. Yakni PT Prima Indo Persada (PIP), PT Citra Cipta Prima (CCP), PT Ski Global Energi (SGE) dan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS). Mereka diduga telah merugikan negara hingga milyaran rupiah.
“Permasalahan kasus pertambangan emas Gunung Botak di Kabupaten Buru Provinsi Maluku dari tahun 2015 hingga kini belum juga diselesaikan oleh Bareskrim Polda Maluku. Dugaan keterlibatan mantan Gubernur Maluku, Said Assagaf Kadis ESDM Maluku dalam kasus kejahatan pertambangan. Sedangkan nama perusahaannya yang diduga terlibat adalah PT BPS, PT CCP, PT PIP dan PT SGE, “kata Irawan Ahm, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Sementara itu orator, Jainal Labalawa menjelaskan, ijin yang di keluarkan untuk 4 perusahan tambang emas tersebut adalah pengangkatan mercuri dan sianida. Namun fakta yang di lapangan adalah pengelolaan emas bukan pengangkatan mercuri dan sianida.
Jainal menegaskan, Jarnas meminta agar KPK mengambil alih kasus kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh berberapa oknum pejabat Propinsi Maluku dan Perusahaan terkait. Mereka menuntut agar semua pihak yang diduga terlibah untuk segera diadili. Karena kasus ini termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi. Yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kegiatan aksi ini tidak terbatas pada Jarnas sendiri. Kita ingin menjadikan aksi ini sebagai masalah universal yang harus diselesaikan. Untuk itu, kepada pemuda atau pemudi. Mari bersama-sama mendukung tuntutan ini dengan tegas,” tutur Jainal Labalawa. (ARB)